Polisi Tangkap Palaku Penusukan Bocah yang Pulang Ngaji
KABARINDO, BANDUNG - Polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku penusukan terhadap anak di Cibeureum, Kota Cimahi, Minggu (23/10/2022) sore. Penangkapan ini setelah polisi menetapkan tersangka berinisial RNG dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tadi sore (terduga pelaku) sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui pesan singkatnya.
Kendati begitu, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail penangkapan terduga pelaku. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman.
"Info detailnya seperti apa, belum dilaporkan, " imbuh dia.
Sebelumnya, akibat perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman pasal tersebut antara 20 tahun hingga penjara seumur hidup.
Comments ( 0 )