Politisi PAN Syafrudin Budiman: Kemungkinan PDIP dan PAN Mengusung Duet Ganjar Pranowo-Erick Thohir
KABARNDO, JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Syafrudin Budiman menyampaikan PAN berkemungkinan besar membangun koalisi dengan PDI Perjuangan (PDIP) untuk mengusung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai pasangan capres-cawapres.
"PAN sudah ke mana-mana, 'runtang-runtung' bersama Erick Thohir. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sudah menyatakan Erick Thohir adalah keluarga besar PAN. Kemungkinan besar, PAN bergandeng tangan dengan PDI Perjuangan mengusung Erick Thohir," kata Gus Din, sapaan akrab Syafrudin Budiman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Dia juga mengatakan banyak pihak yang menginginkan Ganjar dipasangkan dengan Erick sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), bahkan di survei-survei, pasangan Ganjar-Erick unggul dibandingkan dengan pasangan-pasangan lain.
Berikutnya terkait dengan dukungan dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Gus Din menyakini Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan bisa pula mendukung Ganjar dan Erick maju ke Pilpres 2024.
"Kan kata pengamat, KIB dipersiapkan untuk Ganjar-Erick, tetapi petanya sedikit bergeser karena PDIP mendeklarasikan duluan dukung Ganjar. Nah, ini tinggal dikonkretkan saja arah dukungannya," ujar dia.
Gus Din juga menyampaikan Zulkifli Hasan sangat yakin bahwa Erick akan diusung sebagai cawapres di Pilpres 2024. Hal itu, kata dia, terbukti dari Zulkifli Hasan yang sering mengajak Erick berkunjung ke basis PAN, baik itu dalam acara partai, senam massal, jalan sehat, maupun kegiatan partai.
"Ada simbiosis mutualisme kalau Erick Thohir jadi cawapres, dan PAN bisa mendongkrak perolehan suara dengan mengusungnya," ucap Gus Din.
Ia menambahkan Erick menjadi salah satu figur cawapres yang dapat meraup suara pemilih yang berasal dari generasi Z dan milenial. Apabila, peluang itu di kelola dengan baik, Erick bisa mendongkrak suara PAN sebagai tiga besar pemenang Pemilu 2024.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Baca juga: CSIIS nilai Ganjar-Erick berpotensi menangkan pilpres dua putaran
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. Foto: Antara
Comments ( 0 )