Presiden Jokowi Tetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakkan Kedaulatan Negara

Presiden Jokowi Tetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakkan Kedaulatan Negara

KABARINDO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan tanggal 1 Maret sebagai hari peringatan Penegakan Kedaulatan Negara.

Hal itu diresmikan lewat Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang tertanggal pada 24 Februari 2022.

"Kesatu, menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur," tulis Keppres tersebut.

Berdasarkan Serangan Umum 1 Maret 1949

Pertimbangan pemilihan tanggal tersebut adalah mengacu pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung olehTentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.

Atas peristiwa tersebut, maka tanggal 1 Maret diperingati sebagai Hari Penegakkan Kedaulatan Negara.

Persitwa serangan 1 Maret itu dnilai menjadi bagian penting dalam sejarah bangsa Indonesia.

BACA JUGA: Tingkatkan Daya Saing Produk, Kemenkop Ingin Startup Terjun ke Rantai Pasok Global

Pasalnya kejadian itu mampu menegakkan kembali kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," tulis Keppres.

Sumber/Foto: Antara