Protes Digelar Online, Sidang Munarman Ditunda Pekan Depan
KABARINDO, JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan terhadap eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, harus mengalami penundaan.
Sidang perdana Munarman ditunda lantaran terdakwa menginginkan sidang digelar secara offline.
Munarman dijadwalkan menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Rabu (1/12/2021).
"Mengajukan permohonan kepada majelis hakim karena penetapannya yang saya terima adalah sidang secara normal, offline, sidang biasa," kata Munarman, Rabu (1/12/2021).
"Maka saya minta untuk sidang berikutnya dilakukan secara offline, normal. Demikian majelis hakim," ucap Munarman.
Hakim pun menerima permohonan Munarman dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa di ruang sidang secara langsung.
Sidang rencananya akan kembali digelar pekan depan, atau pada Rabu (8/12/2021).
"Kepada Penuntut Umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan. Kemudian soal berita acara, silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," kata hakim.
Sebelumnya, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, sudah memohon sidang digelar secara offline.
Namun permintaan tersebut belum dikabulkan oleh majelis hakim hingga sidang perdana digelar.
"Harapan kami itu sidang offline, makanya setelah pembacaan dakwan bakal ada eksepsi dari beliau (Munarman)," tutur Aziz.
Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2021.
Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Eks Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu ditangkap terkait kasus kegiatan baiat terhadap ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Munarman dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.
Sumber Berita: Kompas
Foto: RRI.co.id
Comments ( 0 )