Pungli di Rutan KPK: Sebagian Pegawai Kembalikan Uang
KABARINDO, JAKARTA – Sebagian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah mengembalikan uang terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Totalnya belum bisa dipastikan saat ini.
“Kemarin sudah ada yang sudah dibalikin, sudah ada yang pengembalian (uang pungli),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, (29/2/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pengembalian uang itu memudahkan proses penyidikan dan permasalahan etik dalam skandal pungli ini. Namun, kata Ali, dosa mereka tidak terhapus. “Pengembalian kalau kita mengaku pada normatif hukum tidak menghapus proses pidananya,” ujar Ali.
Pengembalian uang itu bisa menjadi pertimbangan meringankan untuk pelaku. Majelis hakim pun dinilai bakal mengapresiasi sikap tersebut. “Bahkan, hakim juga akan mempertimbangkan ketika pelaku korupsi mengembalikan hasil dari tindakan koruptifnya,” ucap Ali.
Kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang. "Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana. Red dari berbagai sumber
Comments ( 0 )