Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana!
KABARINDO, JAKARTA - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Dia mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 52 orang saksi, termasuk ahli DNA, digital forensik, hingga inafis.
"Alhamdulillah CCTV sangat vital mengambarkan situasi berhasil kami temukan," ujarnnya, Jumat (19/8/2022).
Ia menambahkan bahwa Putri Candrawathi dijerat Pasal 350 Juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut dia, istri Ferdy Sambo tersebut sudah diperiksa sebanyak 3 kali dan belakangan Putri Candrawathi mengalami sakit dan meminta istirahat.
"Sudah dilakukan diperiksa 3 kali kemarin sudah diperiksa tapi muncul surat sakit dari dokter dan meminta istirahat 7 hari," tandasnya.
Comments ( 0 )