‘Ratu Batu Bara’ Tan Paulin Bantah Tudingan Melanggar Aturan, Siapkan Akan Serang Balik

‘Ratu Batu Bara’ Tan Paulin Bantah Tudingan Melanggar Aturan, Siapkan Akan Serang Balik

KABARINDO, JAKARTA Ratu batu bara dari Kalimantan Timur, Tan Paulin tidak mau disebut sebagai pengusaha batu bara yang melanggar aturan. Pihaknya menilai jika tuduhan itu merupakan pembunuhan karakter dan juga pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya.

Sebelumnya dalam Rapat Kerja (Raker), anggota Komisi VII Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir, menyebut jika ada pengusaha batu bara yang melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan fasilitas di Kalimantan Timur. Nasir pun membeberkan bahwa sosok ini merupakan ‘Ratu Batu Bara’ Tan Paulin.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Tan Paulin, berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum untuk membahas pernyataan Nasir yang kemudian dijelaskan jika pernyataan tersebut secara hukum tidak dapat dibenarkan. Pernyataan Nasir tersebut bisa saja dibawa ke ranah hukum karena telah melakukan fitnah kepada Tan Paulin.

“Justru pernyataan-pernyataan saudara Muhammad Nasir dapat dikategorikan sebagai adanya dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik dan karena itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP, atau dapat juga dikategorikan sebagai adanya dugaan fitnah karena diduga telah melanggar Pasal 311 KUHP,” tegasnya dalam keterangan resmi, Minggu (16/1/2022).

Kemudian menurut Yudistira, pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Nur Basuki Minarno menjelaskan jika Nasir pun tidak dapat selalu berlindung di belakang hak imunitas yang dimiliki oleh para anggota DPR.

“Apakah benar bahwa anggota DPR mendapatkan hak imunitas karena pernyataannya tersebut disampaikan dalam forum RDP? Harus dicatat bahwa hak imunitas diberikan kepada anggota DPR jika memenuhi dua hal yitu forum dan substansi. Benar pernyataan tersebut diberikan dalam ruang rapat resmi DPR, namun tidak memenuhi syarat substansinya. Anggota DPR mempunyai tugas budgeting, legislasi, dan monitoring atau pengawasan. Tidak bisa dibenarkan, di forum RDP dan dalam melaksanakan tugas monitoring, seorang anggota DPR lantas menuduh seseorang sebagaimana pernyataannya di atas, karena anggota DPR bukan aparat penegak hukum. Jadi, meskipun menyampaikan pendapat atau pernyataannya di dalam forum resmi seperti RDP, anggota DPR tersebut tidak akan mendapatkan hak imunitasnya, karena tidak sesuai substansinya,” kata Yudistira menirukan ucapan pakar hukum Universitas Airlangga.

Menurut Yudistira, Nasir pun memberikan pernyataan yang terlalu tajam dengan mengatakan bahwa ‘Tan Paulin Ratu Batu Bara kerap mengambil hasil tambang batubara dan tidak melaporkannya kepada pemerintah’.

Dari pernytaan itulah Nasir dianggap melalukan pencemaran nama baik terhadap Tan Paulin. Menurut Yudistira, anggota DPR tersebut juga bisa diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap kliennya.

“Nasir mengeluarkan pernyataan-pernyataan di depan umum. Harap dicatat, menurut Pasal 315 KUHP, penghinaan di tempat umum, termasuk pernyataan dalam bentuk maki-makian seperti yang dilakukan Nasir, sudah patut diduga sebagai pelanggaran pidana,” katanya.

Selain itu, penggunaan kata ‘mencuri’ yang dilontarkan Nasir di forum DPR menurutnya tidak bisa dibenarkan.

“Ingat, belum ada putusan sidang yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang menyatakan bahwa klien saya mencuri. Hati-hati, ini bisa kena pasal 315 KUHP,” tambahnya.

Yudistira mengatakan karena pernyataan Nasir media banyak yang menuding Tan Paulin melakukan kecurangan dengan bisnis batu bara-nya. Dengan ini kliennya merasa dirugikan.

“Fakta hukum yang sebenarnya adalah klien kami merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi, dan semua batu bara yang klien kami perdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk,” katanya.

Selanjutnya, Yudistira menjelaskan, kliennya ini Tan Paulin menjalani bisnis batu bara dengan benar dan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dna Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN?2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia. Tan Paulin pun selalu memenuhi kewajibannya dalam pembayaran kepada kas negara. Penjualan ini pun sudah melalui tahapan dan proses yang tidak melanggar hukum dan katentuan perundang-undangan.

“Dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batu bara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun ebrjalan sudah dikantongi, royalty fee kepada negara juga sudah dibayarkan. Semua sudah sesuai aturan. Kami bukan maling. Kami menjalankan usaha secara benar dan transparan,” katanya.

Yudistira pun membantah terkait tuduhan Tan Paulin telah merusak infrastruktur di Kaltim.

“Disebut-sebut, kegiatan ekspor oleh klien kami telah ikut merusak infrastruktur di Kaltim. Ini adalah tudingan yang lucu. Mana mungkin klien kami merusak infrastruktur. Sangat tidak benar dan sangat tidak berdasar,” ujarnya.

Dengan dasar inilah, Yudistira menuding adanya pembuuhan karakter kepada kliennya, Tan Paulin yang dilakukan di ruang rapat Komisi VII DPR RI.

“Ini sudah tidak main-main lagi. Ini telah menyerang karakter klien kami, Ibu Tan Paulin. Nama Ibu Tan Paulin telah dicemarkan dengan tudingan-tudingan tidak berdasar seperti ini. Sangat kejam. Semua yang diucapkan Muhammad Nasir di dalam forum RDP Komisi VII tidak didasarkan dan tidak menyertakan dokumen-dokumen apapun sebagai bukti pendukung,” ungkapnya.

Sumber: Detik.com

Foto: Okezone.com