Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Ini Kata MUI!

Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Ini Kata MUI!

KABARINDO, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyoroti adanya ratusan anak yang masih berstatus pelajar di Ponorogo, Jawa Timur hamil di luar nikah.

"Dari hal tersebut, kita tahu bahwa kita telah gagal dalam mendidik anak-anak kita dengan akhlak dan budi pekerti yang baik," ujarnya, Jumat 13 Januari 2023.


Meski demikian, kata Anwar masalah tersebut tidak bisa diberatkan kepada pihak sekolah dan orangtua saja. Namun, ini menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah.

"Karena selama ini kita lihat semua kita hanya sibuk memikirkan masalah ekonomi dan politik saja dan abai terhadap masalah agama dan budaya yang harus kita tanamkan dengan baik kepada anak-anak kita," tegasnya.

Dia menuturkan, masyarakat ini dikenal taat beragama dan punya budaya luhur. Tentu, semestinya dapat menjunjung tinggi nilai-nilai dari ajaran agama dan budaya.

Namun, Anwar menilai kini ajaran agama dan budaya luhur masyarakat Indonesia diabaikan dan dilecehkan. Sehingga akhirnya budaya asing berupa pergaulan bebas masuk dan berkembang sedemikian rupa.

"Sehingga terjadilah hal-hal yang tidak kita inginkan tersebut. Untuk itu bagi mengatasi masalah tersebut kerjasama yang baik antara pihak orangtua, sekolah, masyarakat dan pemerintah tentu harus bisa kita wujudkan agar kita bisa melindungi anak-anak kita dari hal-hal yang tidak kita inginkan," jelasnya.

Kata Anwar, adanya aturan dan ketentuan yang mendukung bagi terciptanya anak-anak dan warga bangsa yang baik harus kita hormati bersama.

Tentu sangat diharapkan agar segala hal yang akan memungkin terjadinya peristiwa seperti di Ponorogo tersebut bisa kita hindari.

"Karena kalau tidak maka yang akan susah dan malu tidak hanya anak-anak didik kita itu saja tapi juga orang tua, masyarakat bahkan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo hamil di luar nikah. Mereka mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.

Data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo menyebutkan, anak-anak melakukan hubungan suami istri karena pengaruh pergaulan dan media sosial. Dari awalnya tertarik, kemudian mencoba melakukan hubungan badan.

"Mereka banyak dipengaruhi banyak fasilitas yang dipakai untuk nongkrong, anak-anak juga menjadi dewasa sebelum waktunya karena media sosial," kata Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo, Supriyadi, Kamis 12 Januari 2023.

Secara terperinci, sebanyak 191 pemohon mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama Ponorogo pada 2022. Sementara setahun sebelumnya, pada 2021, jumlahnya mencapai 266 pemohon. Foto Ilustrasi: mdspa