Resmi! Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi
KABARINDO, JAKARTA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) melalui kuasa hukumnya melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan ini dibuat seusai nama JK dicatut menjadi dalang pendanaan di polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
"Sesuai dengan rencana yang sudah disampaikan oleh kami dan juga Pak JK kemarin di kediaman, bahwa atas tuduhan saudara Rismon Hasiholan Sianipar, hari ini kami akan membuat laporan polisi,” kata Kuasa Hukum JK, Abdul Haji Talaohu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026).
Abdul menerangkan, pihaknya melaporkan Rismon terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia mengatakan, Rismon diduga menyebutkan bahwa JK yang memberikan uang sebesar Rp5 miliar terkait kasus ijazah Jokowi.
"Kemudian dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite. Dan di situ beliau (Rismon) menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan duit kepada kalau nggak salah Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan," jelasnya.
Dia menambahkan, pernyataan Rismon yang menyeret nama JK telah membuat kegaduhan di publik. "Jadi ancaman berita bohong itu barang siapa yang menyebarkan berita yang apa, sudah dipastikan itu bohong dan mengakibatkan kegaduhan di publik. Dan hari ini kan terjadi kegaduhan, sehingga Rismon juga masuk dalam kualifikasi unsur pasal berita hoaks."
Sebelumnya, kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyebut JK dalang pendanaan di polemik dugaan ijazah palsu Jokowi. "Rismon tidak pernah sebut nama pak JK (Jusuf Kalla,” kata Jahmada saat dihubungi, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan, seluruh pernyataan yang beredar itu adalah bohong. Menurutnya, hal itu merupakan hasil rekayasa artificial intelligence (AI) "Semua yang beredar itu hoaks. AI ya," tegasnya.
Comments ( 0 )