Respon MUI Usai ACT Akui Penyelewengan Dana Umat Sebesar 13,7 Persen!

Respon MUI Usai ACT  Akui Penyelewengan Dana Umat Sebesar 13,7 Persen!

KABARINDO, JAKARTA - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyelewengan dana umat. Bahkan, Presiden ACT Ibnu Khajar juga mengakui hal tersebut. Namun ia mengklaim, bahwa apa yang dilakukan pihaknya tidak sewenang-wenang mengambil dana infak sodaqoh yang telah diamanahi oleh masyarakat. Menurutnya, dana yang diambil ACT adalah sebesar 13,7% dan telah sesuai syariat.

Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bahwa umat muslim harus memahami soal kompetensi lembaga pengelola seperti infak sodaqoh. Menyinggung soal zakat, Asrorun menjelaskan bahwa, membayar zakat harus di lembaga yang kredibel.

"Umat Islam harus memahami bahwa ketika dia memiliki kewajiban membayar zakat, dia bayarkan kepada lembaga yang memiliki kredibilitas dan bisa menjalankan amanah tersebut," kata Asrorun di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Lebih lanjut Asrorun menjelaskan, bahwa lembaga pengelola zakat sudah sepatutnya memiliki dua kompetensi. Pertama, yakni kompetensi syariah.

"Kompetensi syariah karena ibadah zakat itu bersifat dogma, jenis hartanya tertentu, kadar harta yang dikenai juga tertentu, kepada siapa didistribusikan itu juga spesifik," ucap Asrorun.

"Untuk itu, setiap muslim yang hendak melakukan pembayaran zakat harus memastikan pengelola zakat itu memiliki kompetensi ini," sambungnya.

Kedua, kata Asrorun, yaitu kompetensi teknis. Asrorun mengatakan, pengelola zakat harus profesional mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pendistribusian zakat.

"Makanya lembaga amil zakat yang bertindak di dalam mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat dia harus memiliki dua kompetensi ini secara sekaligus, dia mengerti bagaimana aspek syar'i dan memiliki kemampuan untuk mengelola secara amanah," kata Asrorun.

Atas amanah itu, dimungkinkan memperoleh bagian harta dari zakat tersebut atas porsi amil, tetapi itu didasarkan kepada kerja profesional," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan temuan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan ACT.

"Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Terkait hal itu, Ivan menyebut hasil pemeriksaan telah diserahkan ke beberapa lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," katanya.