Rupiah Digital Diharapkan Bisa Atasi Mata Uang Kripto

Rupiah Digital Diharapkan Bisa Atasi Mata Uang Kripto

KABARINDO, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai bahwa digitalisasi rupiah yang diinisiasi oleh  Bank Indonesia (BI) dapat melawan mata uang kripto yang sedang banyak diperbincangkan masyarakat.


"Rupiah digital diharapkan akan membendung gempuran uang kripto yang saat ini makin masif dipegang oleh masyarakat," kata Heri Gunawan, Senin (13/12/2021).
 

BI sebelumnya untuk mengembangkan uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh ban sentral atau yang disebut Central Bank Digital Currencies (CBDC).

Saat ini, BI masih merumuskan dan mempertimbangkan secara saksama manfaat dan risiko yang didapat dari CBDC

Heri Gunawan menjelaskan bahwa uang kripto bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Rupiah.

Baca Juga: Dominasi Lewis Hamilton Terhenti, Mercedes Masih di Puncak Konstruktor 

Ia lantas mengingatkan bahwa menyimpan uang kripto tidak memiliki fundamental serta memiliki flukuasi yang besar.

"Meskipun ilegal dan memiliki risiko tinggi, namun banyak masyarakat yang menyimpan uang kripto. Tugas kita semua untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban uang kripto," ujarnya.

Dalam laporan Kajian Stabilitas Keuangan yang dirilis BI, jumlah investor kripto pada Juni 2021 diperkirakan telah mencapai kurang lebih 6,5 juta. Jumlah tersebut dua kali lebih banyak dibandingkan investor pasar saham yang mencapai sekitar 2,4 juta investor.

Adapun sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," ujar Tongam dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (4/12).

Sumber berita: Antara

Foto: Pixabay