RUPST BTN Setujui Akuisisi BVIS
KABARINDO, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyetujui untuk mengakuisisi bank umum syariah, PT Bank Victoria Syariah (BVIS), sebagai bagian dari rancangan pemekaran (spin-off) Unit Usaha Syariah, BTN Syariah.
"Dengan mengantongi persetujuan itu, BTN akan melanjutkan proses pengajuan izin akuisisi kepada regulator," ujar Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu seusai RUPST Tahun Buku 2024 di Menara I BTN, Jakarta, Rabu.
Selain memberikan persetujuan atas pengambilalihan saham BVIS, RUPST BTN juga menyetujui rancangan restrukturisasi dalam rangka pemekaran usaha bisnis syariah perseroan.
Melansir laporan keuangan BTN Tahun 2024, Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, yakni BTN Syariah, mencatatkan total aset yang mencapai Rp60,56 triliun per Desember 2024.
“Dengan kondisi itu (aset), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 59 POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) 12 Tahun 2023, BTN wajib untuk melakukan pemisahan terhadap UUS perseroan,” ujar Nixon.
Ia menjelaskan, skema pemisahan UUS yang akan dilakukan yaitu dengan terlebih dahulu melakukan akuisisi BUS dan selanjutnya BTN Syariah akan diintegrasikan ke dalam BUS hasil pengambilalihan.
Melalui akuisisi itu, BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan saham sebanyak-banyaknya 100 persen dari seluruh modal ditempatkan disetor penuh dalam BVIS dengan total nominal sebesar Rp1,06 triliun.
"BTN melakukan pembelian BVIS dengan sumber pendanaan internal yang telah disiapkan sesuai rencana bisnis bank," tutur Nixon.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2025, BTN telah mengumumkan keterbukaan mengenai perjanjian jual beli bersyarat atau Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) dengan para pihak pemegang saham BVIS.
Dalam perjanjian itu, BTN akan mengambil alih 100 persen saham BVIS dari para pemegang sahamnya, yakni PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peraturan Menteri tentang Aksi Korporasi BUMN Tahun 2023, usulan restrukturisasi UUS tersebut memerlukan persetujuan dari Menteri BUMN.
Dalam hal ini, Menteri BUMN perlu terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden.
Setelah nantinya disetujui, Nixon mengatakan langkah spin-off BTN Syariah dapat diberikan insentif pajak sepanjang hal itu dikategorikan sebagai restrukturisasi untuk peningkatan kinerja dan penambahan nilai perusahaan.
Berdasarkan timeline, BTN akan mengajukan permohonan izin akuisisi Bank Victoria Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator perbankan.
Setelah mendapatkan izin dari regulator, BTN akan memisahkan UUS yakni BTN Syariah dan mengintegrasikannya ke dalam BVIS menjadi sebuah bank umum syariah (BUS) baru.
Diharapkan, seluruh proses tersebut akan selesai pada kuartal III-2025, sehingga BTN Syariah dapat beroperasi sebagai BUS sebelum tahun ini berakhir.
“BTN Syariah memiliki potensi besar untuk menjadi pesaing yang kuat di industri perbankan syariah nasional karena memiliki keunikan sebagai pemain utama di pasar KPR berbasis syariah di Indonesia. Dengan adanya spin-off menjadi bank umum syariah, BTN Syariah akan mencatatkan pertumbuhan aset yang diharapkan dapat mencapai Rp100 triliun dalam waktu tiga tahun ke depan,” ujar Nixon.
Dalam kesempatan ini, Nixon mengapresiasi para pemegang saham BTN atas persetujuan yang telah diberikan terkait aksi korporasi ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pemegang saham atas persetujuan yang diberikan kepada BTN melakukan aksi korporasi ini. BTN berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar sesuai dengan koridor ketentuan dan timeline yang telah ditetapkan dalam rencana bisnis bank,” katanya.
Comments ( 0 )