Selain di Wisma Atlet, Ada 5 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia yang Dicurigai sebagai Varian Omicron

Selain di Wisma Atlet, Ada 5 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia yang Dicurigai sebagai Varian Omicron

KABARINDO, JAKARTA - Pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengonfirmasi kabar ditemukannya kasus pertama penularan Covid-19 varian Omicron atau B.1.1.529 di Indonesia.

Lewat konferensi pers yang digelar Kamis (16/12/2021), Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa temuan kasus ini bermula dari pengambilan sampel rutin terhadap petugas kebersihan RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta pada Rabu (8/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang keluar pada Jumat (10/12/2021), didapati tiga petugas kebersihan terkonfirmasi positif Covid-19.

Proses Whole Genome Sequencing WGS) pun dilakukan di Balitbangkes. Hasilnya, yang keluar pada Rabu (15/12/2021), satu dari tiga sampel yang dilakukan tes terkonfirmasi positif varian Omicron. 

Baca Juga: Menkes Konfirmasi Kasus Pertama Omicron

Ketiga petugas kebersihan itu lantas diwajibkan menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet meskipun mereka dalam kondisi sehat, tanpa ada gejala tertular seperti batuk maupun demam.

Pihak Kementerian Kesehatan juga telah mengidentifikasi adanya lima kasus yang diwaspadai berpotensi sebagai penularan varian Omicron.

Dua kasus diduga berasal dari dua warga negara Indonesia yang baru kembali dari Inggris dan Amerika Serikat. Sedangkan tiga lainnya merupakan warga negara asing dari China yang tengah berpergian ke Manado.

Lima orang dari kasus ini telah dikarantina dan diambil sampelnya untuk dikirimkan ke Balitbangkes. Butuh tiga hari untuk mengetahui apakah mereka positif terinfeksi varian Omicron atau bukan.

Menanggapi situasi ini, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tetap waspada dengan terus menerapkan protokol kesehatan, mengikuti vaksinasi, juga menunda perjalanan keluar negeri jika tak mendesak..

Ia juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil petugas untuk mengantisipasi penularan Covid-19 varian Omicron dengan langsung menempatkan pasien ke karantina. Apalagi varian Omicron telah ditetapkan WHO sebagai Varian of Concern (VoC) dan terbukti menyebar dengan sangat cepat.

"Kedatangan varian baru dari luar negeri yang kami identifikasi di karantina menunjukkan bahwa sistem pertahanan atas kedatangan varian baru sudah cukup baik, meski  masih perlu diperkuat," ujarnya.

"Jadi, wajar kalau orang yang datang dari luar negeri harus stay 10 hari di karantina. Tujuannya bukan untuk mempersulit orang yang datang tetapi melindungi seluruh masyarakat Indonesia."

Sumber Berita: instagram.com/kemenkes_ri
Foto: Antara