Selain Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Jadi Persyaratan SIM, Haji, dan Umrah
KABARINDO, JAKARTA - Selain untuk urusan jual-beli tanah, kartu BPJS Kesahatan akan digunakan juga untuk syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan melaksanakan ibadah Haji atau Umrah.
Kebijakan baru tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam instruksi presiden itu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diminta untuk menyempurnakan regulasi pemohon SIM, STNK, dan SKCK dengan menyertakan kartu BPJS Kesehatan.
Menteri Agama juga diminta menyampaikan kepada pelaku usaha perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus untuk menyematkan persyaratan kartu BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: BATC 2022, Tim Putri Indonesia Juara dan Cetak Sejarah
"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," lanjut bunyi Inpres..
Kebijakan itu juga diberlakukan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.
Transaksi Jual Beli Tanah
Sebelumnya, kartu BPJS Kesehatan juga dipersyaratkan untuk semua transaksi jual beli tanah.
Kebijakan itu tercantum dalam surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.
"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat tersebut .
Sumber/Foto: CNN Indonesia
Comments ( 0 )