Semua Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Pasangan AMIN Ditolak MK

Semua Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Pasangan AMIN Ditolak MK

KABARINDO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).