Seorang Habib Di Pamekasan Ditangkap Setelah Mecabuli Santriwati

Seorang Habib Di Pamekasan Ditangkap Setelah Mecabuli Santriwati

KABARINDO, JAKARTA- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) memberikan pendampingan pada dua anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan serang habib, karena para korban mengalami trauma.

Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, di Pamekasan, Minggu (6/2/2022), pendampingan oleh tim Polda Jatim itu oleh unit khusus dan bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak pada pendampingan korban kekerasan seksual anak.

"Jadi, pendampingan oleh Polda Jatim untuk memulihkan kondisi psikologis para korban," kata Kapolres. Ia menjelaskan, anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan habib semuanya enam orang. Namun, dari enam orang tersebut, hanya dua orang yang melapor ke Mapolres Pamekasan terkait kasus pencabulan itu. "Tapi khusus pendampingan ini, bukan hanya kepada korban yang melapor saja, akan tetapi juga pada korban lainnya yang tidak melapor," katanya.

Oknum habib yang dilaporkan ke polisi telah melakukan pencabulan itu merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Proppo, Pamekasan. Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban agar mendapatkan barokah dan ilmunya bisa bermanfaat.

Sebelumnya Habib YS ditangkap oleh tim Reskrim Polres Pamekasan saat akan mengisi sebuah acara pengajian di Omben, Sampang pada 31 Januari 2022. Penangkapan tokoh agama ini sempat diwarnai aksi protes warga ke Mapolres Pamekasan.

Namun setelah petugas menjelaskan duduk persoalan penangkapan sang habib tersebut, massa akhirnya mengerti dan membubarkan diri.

Selain menangkap tersangka YS, Polres Pamekasan juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kemeja motif kotak-kotak berwarna merah, sebuah kerudung polos berwarna merah, dan sebuah sarung warna merah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka YS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya, hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, menjelaskan. (Sumber: Antara)