Sopir Truk Kontainer dalam Kecelakaan Muara Rapak Ditetapkan sebagai Tersangka
KABARINDO, BALIKPAPAN - Sopir truk kontainer yang terlibat kecelakaan beruntun di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (21/1/2022) ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir truk yang diketahui bernama Muhammad Ali (48) itu merupakan warga Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota.
Ali ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam penyelidikan, sopir truk mengaku telah melanggar aturan jam kendaraan berat dan peti kemas.
Menurut pengakuannya, hal itu dilakukan karena ia ingin segera sampai ke tempat tujuan.
"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Imam Sugianto dikutip dari KOMPAS TV, Jumat (21/1/2022).
Imam kemudian menambahkan bahwa si pemiliki kendaraan atau truk kontainer itu akan dimintai keterangan juga.
Sang Pemilik Akan Diperiksa
Jika memang terbukti tidak memperhatikan kelaikan kendaraan akan ditindak tegas pula.
"Kita akan tindak tegas pemilik (kendaraan) manakala ada pelanggaran yakni mereka tidak tertib untuk melakukan pengecekan kalaikan kendaraan untun beroperasional di jalan," ujarnya.
Baca Juga: Demi Keselamatan, Atlet Diingatkan Tutup Mulut Soal HAM Selama Jalani Olimpiade Beijing 2022
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada hari Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 06.15 Wita.
Truk kontainer itu setidaknya menabrak enam kendaraan roda empat serta 14 sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah.
Akibatnya, empat orang dinyatakan tewas di tempat dan puluhan orang luka-luka.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, truk kontainer itu mengalami rem blong saat melintas di simpang Muara Rapak.
Sumber Berita: Kompas.com
Foto: Antara Foto
Comments ( 0 )