Sudin Tamhut Tertibkan Bangunan Liar di TPU Prumpung
KABARINDO, JAKARTA - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) menertibkan bangunan liar yang berada di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jumat.
Kepala Sudin Tamhut Jakarta Timur, Djauhar Arifin mengatakan penataan diawali dengan menertibkan bangunan liar yang berada di atas lahan TPU Prumpung.
"Kami juga menertibkan kandang unggas yang ada di area tersebut," tuturnya.
Menurut dia, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat edaran bernomor 3247/PN.01.03 tanggal 30 Juli 2024 kepada warga sekitar agar segera membongkar bangunan liar tersebut secara mandiri.
"Kami juga melakukan upaya-upaya antisipatif agar area TPU Prumpung tidak lagi di okupansi," kata dia.
Tak hanya bangunan liar berupa bedeng dan lapak pedagang yang ditertibkan oleh
200 personel gabungan dari Sudin Tamhut, TNI, Polri, Satpol PP dan PPSU itu, melainkan akses jalan yang digunakan sebagai jalur pelaku tawuran melarikan diri juga ditutup.
Sementara itu, Camat Jatinegara, Muchtar Saleh menambahkan, penertiban melibatkan personel gabungan dari unsur Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, Satpol PP, TNI/Polri, kelurahan/kecamatan, PPSU, dan unsur terkait lainnya.
"Kami meminta pengurus lingkungan dan warga untuk bersama-sama menjaga agar tidak menyalahgunakan lahan TPU yang tidak sesuai peruntukan," kata Muchtar.
Comments ( 0 )