Terima Rp100 Juta, IRT di Lampung Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba

Terima Rp100 Juta, IRT di Lampung Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba

KABARINDO, BANDAR LAMPUNG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FS (45), ditangkap petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. FS merupakan warga Jalan Jati, Olog Gading, Telukbetung, Kota Bandarlampung.

Penangkapan ini dilakukan karena FS diduga menjadi kaki tangan seorang bandar narkoba. Ia mengaku telah menerima ratusan juta rupiah selama membantu bandar narkoba tersebut.

“Saya hanya buat ATM dan menerima transfer uang dari hasil penjualan saja. Baru empat kali transaksi, dan saya diupah Rp100 juta semuanya. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap FS, Jumat (21/1/2022).

Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi Prabowo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

Pihaknya mengaku mendapatkan laporan di salah satu kontrakan di Jalan Raden Pemuka, Way Halim, Kota Bandarlampung sering menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Diketahui kontrakan ini ditempati seorang kurir berinisial SH (48), yang merupakan warga Telukbetung, Kota Bandarlampung.

“Dari informasi itu, lalu dilakukan pengintaian di kontrakan tersebut dan berhasil menangkap tersangka SH pada tanggal 28 Desember 2021 lalu,” ujar Winardi.

Dari kontrakan ini polisi membawa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,97 kg. Kemudian SH mengaku menyimpan narkoba lainnya lagi di rumah orang tuanya di Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

“Di rumah orangtua tersangka SH, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 5,25 kg. total barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 7,25 kg,” ungkapnya.

Tersangka SH mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pemasoknya berinisial ZS alias KS. Ia sudah empat kali menerima kiriman dari ZS dengan dibayar Rp10 juta untuk sekali pengiriman. Selama menjadi kurir, ia sudah mendapatkan uang Rp100 juta. Hingga kini ZS pun masih buron.

“Dari pengakuan tersangka SH, cara pembayarannya dikirimkan melalui rekening seorang IRT berinisial FS,” bebernya.

Winardi mengaku setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap FS yang ebrada di Gang Pioneer, Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan pada 31 Desember 2021 lalu.

“Tersangka FS mengakui, telah menerima tranfer uang dari hasil penjualan narkoba dari seorang bandar berinisial ZS (DPO) selama dua bulan (November-Desember 2021) Rp327.600.000,” terangnya.

Kini FS dan SH diamankan oleh polisi dan dijerat Pasal berbeda. SH dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan FS, dijerat Pasal 137 UU RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Sumber: CNNIndonesia.com

Foto: Kompas.com