Tolak Jessica Stern; Say No LGBTQ+....!

Tolak Jessica Stern; Say No LGBTQ+....!

TENTANG KEDATANGAN UTUSAN KHUSUS AMERIKA SERIKAT TERKAIT HAK-HAK LGBTQ+

JAKARTA, Kabarindo-  Sehubungan dengan akan datangnya Jessica Stern utusan Khusus Amerika Serikat untuk memajukan Hak Asasi Manusia (HAM) kaum LGBTQ+ tanggal 7-9 Desember 2022 ke Indonesia.

AILA Indonesia mengapresiasi dan mendukung MUI serta anggota DPR RI yang dengan tegas menyatakan keberatan dan penolakannya atas kunjungan tersebut.

AILA Indonesia juga memiliki sikap yang sama yaitu menolak kunjungan tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Berdasarkan kajian AILA Indonesia dan jaringannya, Jessica Stern adalah aktivis LGBTQ+, yang menggunakan framework Queer sebagai kerangka menafsir HAM. Padahal, Indonesia sebagai bagian dari dunia Islam, secara aklamasi menjadikan framework Islam sebagai kerangka menafsir HAM sebagaimana termanifestasikan dalam deklarasi Kairo.

2. Pemaknaan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia memiliki ciri yang khas, yaitu hak dan kebebasan yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, pemaknaan HAM yang dibentuk oleh pemikiran Barat kontemporer, tidak bisa secara otomatis diterima, apalagi diberi label universal.  Harus ada rekonstruksi konsep HAM yang disesuaikan dengan nilai-nilai yang dianut suatu Bangsa.

3. Pemaknaan Kemanusiaan Indonesia didasari oleh dua prinsip etika mendasar yakni keadilan dan keadaban yang dijiwai oleh prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka  mengakui hak-hak LGBTQ+ adalah tindakan yang keliru. Pada saat yang sama, prinsip keadilan juga tidak mengafirmasi kekerasan terhadap siapapun. Sedangkan prinsip keadaban tidak memungkinkan penerimaan falsafah Queer, karena keadaban dan peradaban hanya mungkin tegak jika ada afirmasi terhadap falsafah prokreasi. Sementara falsafah Queer justru menegasikan atau setidaknya mendelegitimasi falsafah prokreasi tersebut yang mengancam ketahanan keluarga Indonesia.

4. Meskipun terdapat resolusi-resolusi Dewan HAM PBB mengenai gender identity, namun hal tersebut tidak disepakati secara mutlak. Banyak negara yang menolak resolusi tersebut, termasuk Indonesia. Resolusi Dewan HAM PBB juga tidak mengikat secara formal.

5. Pemerintah Indonesia adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk menjaga rakyatnya dari segala potensi kerusakan. Mengizinkan Stern datang untuk mempropagandakan pemikirannya di Indonesia sama dengan mengafirmasi dan membiarkan masyarakat menjadi permisif terhadap LGBTQ+.  Pemerintah dan segenap masyarakat Indonesia harus punya taji dan berani untuk menolak simbol kerusakan moral tersebut sebagai sebuah negara yang berdaulat dan memiilik jati diri yang berketuhanan.

6. Segala bentuk propaganda, promosi, dan dukungan terhadap LGBTQ+ sejatinya bertentangan dengan Pancasila, Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan hal tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Pemerintah untuk menolak setiap upaya dari pihak manapun yang berusaha mengadvokasi dan menormalisasi LGBTQ+ di Indonesia.

7. Mengacu pada diskusi akademik di kalangan ilmuwan Barat sendiri, misi Jessica Stern ke Indonesia dapat ditafsir sebagai bentuk mutakhir dari “gay diplomacy” yang menjadi penanda penting kebijakan luar negeri AS dan sejumlah negara Eropa lainnya di era kontemporer ini. Gay diplomacy ini dibangun di atas pondasi menjadikan isu LGBTQ+ sebagai bagian tidak terpisahkan dari isu HAM. Bentuk gay diplomacy inilah yang ditengarai oleh sejumlah akademisi sebagai bentuk dari “cultural imperialism” sebagaimana istilah ini juga dipakai oleh negara Afrika dan Islam dalam upaya menolak ‘2011 UN Gay Rights Resolution’.

Lebih jauh, kalangan akademisi lain juga menyoroti potensi gay diplomacy tersebut sebagai bentuk “pink washing”, yakni upaya menutupi berbagai defisit HAM di berbagai bidang, dengan mencitrakan suatu negara sebagai pembela utama HAM bagi kalangan LGBTQ+.

8. Menolak LGBTQ+ bukan berarti kita tidak merangkul para pelaku yang sudah terlanjur menjadi LGBTQ+. AILA Indonesia sudah memiliki Lembaga AILA Care dan bekerja melalui jaringan dokter dan para psikolog/psikiater untuk mendampingi para korban agar mereka bisa keluar dari jeratan penyimpangan seksual dan kembali kepada fitrah kemanusiaannya.

Hal ini disampaikan oleh kak Rita H. Soebagio dari AILA Indonesia dari rilis yang dilansir redaksi hari ini.