Usai PTDH-nya Ditolak, Pemecatan Ferdy Sambo tidak Hormat tanpa Seremonial

Usai PTDH-nya Ditolak, Pemecatan Ferdy Sambo tidak Hormat tanpa Seremonial

KABARINDO, JAKARTA – Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (FS) telah menerima petikan sidang atau putusan pemecatannya secara tidak hormat sebagai anggota Polri usai banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)-nya ditolak.

"(Diterima langsung) FS. Setelah diterima nanti ada tanda terimanya bukti ke Wabprof Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Minggu (25/9/2022).

Dedi mengatakan bahwa pemecatan itu tidak disertai dengan seremonial pencopotan dua bintang di pundak FS. Menurutnya, dengan pemberian surat petikan sidang itu substansi dari PTDH terhadap FS sudah sangat jelas.

Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kasus Obstruction of Justice penyelidikan pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah FS selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Selain itu ada Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dari ketujuh tersangka tersebut, empat di antaranya yaitu Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria telah dijatuhi sanksi PTDH.