Viral Video Pengeroyokan Polisi, Polda Sumsel Dalami Kasus Ini
KABARINDO, PALEMBANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) kini sedang mendalami soal video viral dugaan pengeroyokan terhadap polisi.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi.
Sejak awal pekan ini, ada video 59 detik yang menunjukkan seorang polisi diduga jadi korban pengeroyokan di Palembang.
Polisi berinisial Briptu R (26) yang bertugas di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Kejadian itu terjadi di sebuah mal di Palembang pada Senin (21/2/2022) sore.
Kabarnya, pengeroyokan itu dilakukan oleh debt collector perihal kredit kendaraan bermotor.
Pengeroyokan Polisi
"Masih didalami kelengkapan unsur laporannya. Jadi jika memang kesalahannya terletak pada yang bersangkutan dia harus bertanggung jawab," ujar Supriadi.
"Akan tetapi, jika ditemukan ada penghasutan dan lain sebagainya tentu, diproses sebagaimana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan."
Supriadi mengatakan bahwa pihak yang berwenang menarik kendaraan di debitur hanyalah pihak leasing atau lembaga pemberi kredit.
Selain itu, hal tersebut juga harus dilakukan dengan putusan dari pengadilan.
"Aturan terkait hal tersebut sudah diatur dalam jaminan yang namanya fidusia. Dimana setelah ada putusan pengadilan, kendaraan barulah boleh ditarik dari yang bersangkutan," kata Supriadi.
Sumber: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )