Vonis Mati Ferdy Sambo, Hotman Paris: Tidak Langsung Dieksekusi, Ada Celah untuk Lolos dari Hukuman!

Vonis Mati Ferdy Sambo, Hotman Paris: Tidak Langsung Dieksekusi,  Ada Celah untuk Lolos dari Hukuman!

KABARINDO, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keputusan ini pun tiba-tiba menyeret nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Video Hotman yang mengeluarkan pendapatnya soal Pasal 100 KUHP yang baru tentang Hukuman Mati kembali diviralkan warganet.

Dalam video tersebut, Hotman mengaku bingung dengan dalil hukum yang dibuat dalam pasal tersebut. Di hukum yang baru itu, terpidana hukuman mati tidak langsung dieksekusi, namun ada celah untuk lolos dari hukuman.

“Setiap pasal di KUHP Pidana yang baru ini gue pusing, nalar pidananya gimana, bagiamana orang-orang yang buat Undang-Undang ini,” ucap Hotman mengawali videonya, dikutip Selasa (14/2/2023).

Adapun Pasal 100 Ayat (1) menyatakan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal. Yaitu rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan.

Menurut Hotman, apa artinya vonis hukuman mati jika tak bisa langsung eksekusi. Apalagi, hal itu membuka celah bagi terpidana untuk melakukan apapun demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik. Foto: Instagram