Wagub DKI Jakarta Minta Pengusaha Tetap Terapkan Kenaikan UMP 5,1 persen

Wagub DKI Jakarta Minta Pengusaha Tetap Terapkan Kenaikan UMP 5,1 persen

KABARINDO, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap supaya para pengusaha dapat mematuhi aturan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Adapun pada 2022 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta naik sebesar 5,1 persen atau berubah naik 0,8 persen dari sebelumnya.

"Jadi saya kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil pemerintah DKI Jakarta dan pusat," ujar Riza di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Ganjar Pranowo Tanggapi Santai

Riza menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI itu sudah mengiuti aturan yang ada.

"Pak Gubernur sudah melalui proses (yang sesuai) dan juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ujar dia.

Protes Apindo

Adapun sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), merasa keberatan dengan kenaikan UMP menjadi 5,1 persen.

Mereka meminta agar para pengusaha tak menerapkan kenaikan UMP tersebut.

Apindo sejatinya siap menerapkan kenaikan UMP, akan tetapi mereka akan menerapkan Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 yang dibuat Anies sebelumnya.

Di dalam Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 tersebut, kenaikan UMP DKI tahun 2022 sejumlah 0,85 persen.

"Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta," kata Nurjaman, Jumat (7/1/2022).

Sumber Berita: Antara

Foto: Antara