WNA Asal Tiongkok Edarkan 20 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
KABARINDO, TANGERANG - Bareskrim Polri meringkus Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XM (35), dan ZJ (39) di Apartemen Bandara City, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Keduanya merupakan sindikat pembuatan dan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Internasional.
"Dari hasil pengungkapan ini disita sejumlah barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram, dan beberapa bahan-bahan mentah pembuat sabu," ujar Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Hary Sudwijanto, Jumat (17/11/2023).
Hary mengungkapkan, kasus ini terungkap dari hasil informasi yang diterima dsri masyarakat pada akhir Oktober 2023 lalu. Di mana, saat itu terdapat pengiriman sabu dari Batam menuju Jakarta lewat Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Selanjutnya, kata Hary pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan penyelidikan.
"Saat 1 November 2023, diketahui barang tersebut akan dijemput oleh tersangka dengan menggunakan ojek online," ucapnya.
Dari penyelidikan tersebut, tim menangkap pelaku yang berperan sebagai pemilik barang berinisial XM dan ZJ. Dari keduanya ditemukan 6 buah kardus yang didalamnya berisi baby chair dengan terdapat aluminium yang berisi serbuk putih Ketamine dengan total berat 20.842,21 gram.
Hary menjelaskan, pihaknya pun melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku ke Apartemen Bandara City Tangerang, tepatnya di Tower C lantai V, kamar C5 Nomor 6.
Dari tempat itu petugas menemukan barang bukti lain seperti sabu seberat 14.977,79 gram, sabu cair sebanyak 17.650 ml, peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu," jelasnya.
"Kita juga temukan sabu sebanyak 5.676,39 gram, serta peralatan untuk membuat dan memproduksi sabu," katanya.
Namun, 1 Pelaku masih berstatus DPO. Ketiga DPO itu juga merupakan WNA Tiongkok yang memiliki peran berbeda.
"Akibat perbuatannya, para pelaku diancam maksimal hukuman mati," ungkapnya.
Comments ( 0 )