Wujudkan Desa Maju dan Mandiri, Tubagus Chairul: Kemendagri Terus Lakukan Penguatan antara Aparat Pemerintah dan Kelembagaan Desa

Wujudkan Desa Maju dan Mandiri, Tubagus Chairul:  Kemendagri Terus Lakukan Penguatan antara Aparat Pemerintah dan Kelembagaan Desa

KABARINDO, JAKARTA - Program Dana Desa merupakan salah satu visi atau implementasi Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)  "Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Kesatuan Negara Republik Indonesia".

Dalam kerangka pengembangan wilayah, pembangunan desa dapat ditingkatkan dengan pemberdayaan ekonomi lokal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan dan percepatan pemenuhan infrastuktur dasar dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat dan menciptakan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta penguatan keterkaitan kegiatan ekonomi kota dan desa.

Agar instrument tersebut dapat membuahkan hasil yang optimal, aparat pemerintahan dan kelembagaan desa harus dikuatkan. Dana desa hanyalah stimulan untuk memajukan desa yang harus disambut dengan inovasi dan kreativitas aparat pemerintahan dan kelembagaan desa dalam mencari dan mengelola sumber-sumber kemakmuran desa yang berkelanjutan.


 
Itulah pokok-pokok pembahasan dalam acara “Ngopi Bareng Media, Ngobrolin Desa” yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Desa, Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Rabu (13/9/2023). 
 
Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, PKK dan Posyandu, Kementerian Dalam Negeri, Tubagus Chairul Dwi Sapta menjelaskan, saat ini desa dikelola oleh aparat pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkatnya yang bertindak sebagai eksekutif dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai legislatif. Kedua lembaga pemerintahan desa ini didukung lembaga kemasyarakatan desa—yang mencakup pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), pos pelayanan terpadu (posyandu), rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) desa, dan karang taruna—serta lembaga adat desa.
 
“Kelembagaan desa ini berperan strategis dalam mewujudkan desa maju dan mandiri. Oleh karena itu Kemendagri terus melakukan penguatan, baik melalui peningkatan kapasitas manusia, pemberian bantuan sarana dan prasarana, serta pembinaan dalam manajemen pelayanan dan keuangan desa,” tambah Chairul.
 
Sejumlah program penguatan tersebut diharapkan mampu mendorong jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan aparatur pemerintah dan pengurus kelembagaan desa sehingga potensi dan sumber daya desa dapat dikelola dengan baik yang pada akhirnya membawa kesejahteraan bagi rakyat desa.
 
Chairul menjelaskan bahwa sebagai subsistem pemerintahan terkecil, desa memegang peran strategis sebagai garis depan pembangunan sekaligus jembatan antara pemerintah dan rakyat.
 
“Saat ini ada 75.265 desa di seluruh Indonesia. Desa adalah wajah kehadiran negara. Penguatan aparat pemerintahan dan kelembagaan desa berarti juga meningkatkan kehadiran negara di tengah-tengah rakyat. Bagaimana negara dapat meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup rakyat, misalnya, sangat tergantung bagaimana kapasitas aparat pemerintahan dan kelembagaan desa dalam mengelola potensi dan sumber daya yang ada. Sumber daya di sini termasuk program dan bantuan dari pemerintah pusat,” papar Chairul.
 
Chairul menambahkan, banyak yang berpikiran bahwa lembaga-lembaga kemasyarakatan desa, seperti PKK, posyandu, dan karang taruna, hanyalah sambilan dan pengisi waktu luang. Begitu juga dengan lembaga adat desa, yang masih dianggap sebatas wadah pelestarian kebudayaan.
 
“Kelembagaan desa itu merupakan instrumen penting. PKK, posyandu, dan karang taruna adalah bagian dari ‘jaringan pipa’ agar program pemerintah sampai ke rakyat hingga di tingkat desa. Lembaga adat desa merupakan ruang agar kearifan lokal tidak hanya hidup sebagai tradisi atau budaya, melainkan memberi pengaruh bagi pembangunan desa dari perencanaan hingga evaluasi, sehingga pembangunan desa tidak tercerabut dari nilai-nilai luhur yang tumbuh selama ini,” punkas Chairul.  

Sekedar informasi, sejak 2015, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan Dana Desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana ini berasal dari anggaran negara yang ditransfer melalui anggaran daerah untuk membiayai administrasi pemerintahan desa, pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur.

Penggunaan Dana Desa diputuskan melalui forum musrenbang dan telah menghasilkan pencapaian infrastruktur signifikan. Dana Desa telah membangun ribuan kilometer jalan desa, jembatan, pasar desa, kegiatan BUM Desa, dermaga perahu, kolam, irigasi, dan lainnya. Selain itu, Dana Desa juga digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan fasilitas olahraga, air bersih, fasilitas mandi-cuci-kakus, dan lainnya.

Penurunan jumlah desa tertinggal adalah hasil dari Dana Desa yang digunakan secara efektif. Data menunjukkan penurunan jumlah desa tertinggal dari 14.047 desa pada tahun 2018 menjadi 4.365 desa pada tahun 2022.

Peningkatan Alokasi Dana Desa bertujuan untuk mewujudkan Indonesia maju. Pengelolaan Dana Desa yang efektif memerlukan komitmen kepala desa dan transparansi dalam penggunaannya. Data berbasis SDGs Desa menjadi dasar kebijakan pembangunan desa dan pemanfaatan Dana Desa. Dengan kerjasama trilateral, pendidikan tinggi dapat memajukan desa dalam sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi, dan pelestarian budaya lokal.

Dana Desa telah memberikan dampak positif pada desa-desa di Indonesia, mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendidikan, dan harapan warga desa. Pengelolaan yang baik akan membantu desa menjadi mandiri, berdaya, dan sejahtera.Foto: Orie Buchori/KABARINDO.com