Yohanes BT Temukan Keadilan; Hukum Masih Tegak

Yohanes BT Temukan Keadilan; Hukum Masih Tegak

Didampingi Aparat, Korban Mafia Tanah Kuasai Kembali Rumah yang Diserobot

KABARINDO, BOGOR, Kabarindo- Pihak pemilik tanah dan rumah, Yohanes Bachtyar Tedjanegara didampingi Kuasa Hukum dari Assegaf & Partners dan aparat kepolisian Polresta Bogor, Sabtu (28/5) menguasai kembali rumah dan tanah yang dirampas dan diduduki orang yang tak berhak dari rilis yang diterima redaksi.

Rumah 2 tingkat di atas tanah di Jalan Dadali No 8A, RT05 RW05, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor telah dirampas  dan diduduki mafia tanah sejak tahun 2015.

Proses pengosongan disaksikan aparat pemerintah dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan. Selain itu, juga dihadiri aparat keamanan dari Polresta Bogor.

Sebelumnya, upaya hukum berupa laporan polisi dan penetapan tersangka telah dilakukan dan sudah P-19.

“Karena tidak ada niat baik dari pihak yang merampas dan tinggal di rumah dan tanah kami maka kami melakukan pengosongan paksa atas rumah dan tanah kami yang sudah diduduki dari 2015,” jelas pemilik tanah dan rumah, Yohanes Bachtyar Tedjanegara didampingi Kuasa Hukum dari Assegaf & Partners.

Kuasa hukum, Fahmi Assegaf, S.H.,M.H. menjelaskan perampasan dan pendudukan rumah di atas tanah seluas 948 meter2 bersertifikat Hak Milik No. 78/di Tanah Sereal nama Yohanes Bachtyar Tedjanegara sedang menunggu proses hukum lebih lanjut. 

"Laporan tersebut sudah sampai tahap P19 dan namun belum juga P21 dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor. Tanah telah diduduki dari 2015 oleh pihak yang tidak berhak bernama Bambang Sujarwadi beserta keluarganya atas perintah dari Muhammad Hamdi yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya," jelasnya.

“Padahal orang yang saat ini merampas dan tinggal di rumah itu tidak memiliki surat-surat yang membuktikan haknya atas rumah dan tanah tersebut,” jelas Fahmi Assegaf.

Sampai berita ini ditulis pihak Bambang dan Hamdi yang sudah menjadi tersangka tidak bisa menunjukkan sutat bukti kepemilikan atas rumah dan tanah tersebut.

Somasi Diabaikan

Sebelumnya pada 13 Juni 2018, Yohanes Bachtyar Tedjanegara memberikan surat Somasi Pertama kepada Bambang Sujarwadi yang menempati rumah di tanah tersebut, namun tidak ada tanggapan dan diabaikan begitu saja.

Surat Somasi kedua disampaikan pada 19 Juni 2018, namun juga diabaikan begitu saja. Setelah itu berkali-kali Yohanes Bachtyar Tedjanegara telah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan iktikad baik dengan bertemu langsung dengan Bambang Sujarwadi. Akan tetapi, tidak pernah berhasil.

Selanjutnya pada 28 November 2020, Yohanes Bachtyar Tedjanegara melaporkan peristiwa ini ke pihak Polres Kota Bogor dengan aduan dugaan tindak pidana Pasal 167 KUHP tentang penguasaan tanah milik orang lain tanpa hak berdasarkan Laporan Polisi No. LP/643/B/XI/2020/SPKT, tanggal 28 November 2020 (“Laporan Polisi”).

Fahmi Assegaf menjelaskan, atas Laporan Polisi tersebut Pihak Penyidik di Polresta Bogor sudah menetapkan Tersangka atas nama Bambang Sujarwadi dan Muhammad Hamdi berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 25 Oktober 2021 No. SP2HP/249/10/RES.1.2/2021/SATRESKRIM.

“Laporan tersebut sudah sampai tahap P19 dan namun belum juga P21 dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor,” ujar Fahmi Assegaf, SH.

Pada 25 April 2022, kuasa hukum dari Fahmi Assegaf & Partners telah mengunjungi dan mendatangi pihak Bambang Sujarwadi dengan tujuan memberitahukan pengosongan Objek Tanah tersebut secara sukarela dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari setelah Surat No.60-FA-IV-2022 tanggal 25 April 2022 diterima oleh pihak Bambang Sujarwadi.

“Namun sampai dengan surat tersebut dilayangkan, tidak ada tanggapan dari Bambang Sujarwadi,” ujarnya.

Karena pihak Bambang Sujarwadi tidak memberikan tanggapan dan niat yang baik untuk keluar dari rumah dan tanah yang telah ditempati selama lebih dari 7 (tujuh) tahun tanpa izin dan tanpa alas hak yang jelas, maka pihak kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada Walikota Bogor, Kapolres Bogor dan Instansi terkait lainnya dengan Surat No.60-FA-IV-2022 tanggal 17 Mei 2022 perihal Pemberitahuan Pengosongan Rumah dan Mohon Perlindungan Hukum.

Karena penyelesaian yang lama dari pihak Kepolisian, maka pihak Yohanes Bachtyar Tedjanegara sebagai Pemilik Objek Tanah yang sah akan mengambil dan mengosongkan Objek Tanah tersebut secara paksa karena Bambang Sujarwadi sudah menikmati dan menempati Objek Tanah tersebut selama 7 (tujuh) tahun hingga saat ini tanpa izin dan tanpa alas hak. Pihak Yohanes Bachtyar Tedjanegara telah mengalami kerugian baik materil maupun immateril karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bambang Sujarwadi sebagai terduga pelaku Tindak Pidana.

“Kami hanya mau mengosongkan dan memaksa mereka keluar, karena tidak berhak. Kliem saya memiliki semua dokumen. Mereka keenakan tinggal tanpa sewa selama tujuh tahun," tegasnya.

Sejarak Kepemilikan Tanah

Pada 27 November 2001, Yohanes Bachtyar Tedjanegara membeli sebidang tanah dari Agus Shaleh sebagai Penjual berdasarkan Akta Jual Beli No.10 yang dibuat oleh PPAT Nixon Rudy Dewa Hasibuan S.H. sebagaimana yang tertuang Sertifikat Hak Milik No.78/ Tanah Sereal yang terletak di Jalan Dadali No 8A, RT05 RW05, Kelurahan Tanah Sereal, KecamatanTanah Sereal, Kota Bogor dengan luas 948 m2

Setelah jual beli itu, tanah digunakan dan ditempati oleh keponakan H. Agus Shaleh sampai dengan tahun 2009 untuk pengobatan alternatif dan rental video atas izin dari bapak Yohanes Bachtyar Tedjanegara.

Setelah itu pada tahun 2015 tanah dan rumah tersebut kemudian dikuasai dan ditempati oleh Bambang Sujarwadi beserta keluarganya atas perintah dari Muhammad Hamdi yang mengaku kepemilikian atas tanah tersebut.