Ahyudin Dicecar Soal Legalitas Yayasan ACT
KABARINDO, JAKARTA - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin akhirnya rampung menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Ia diperiksa sejak 11.00 hingga 23.30 WIB, Jumat 8 Juli.
Meski berjalan 12 jam, Ahyudin menyebut, ia masih akan dimintai keterangannya oleh penyidik kepolisian terkait kasus pengelolaan dana ACT pada pekan depan.
"Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang. Kalau tidak salah hari ini ada 22 pertanyaan," kata Ahyudin kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Bareskrim, Jumat 8 Juli 2022 malam.
Ia mengakui, belum diperiksa lebih lanjut mengenai masalah keuangan yang menyeret lembaga filantropi tersebut. Menurutnya, penyidik hanya bertanya seputar legalitas pendirian lembaga selama pemeriksaan.
"Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab. Seperti itu sih dan belum selesai," ujar Ahyudin.
Dia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung lama lantaran banyak istirahat yang dilakukan sejak tadi. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian.
"Belum, belum sampai ke situ (masalah keuangan). Belum dibahas," ucap Ahyudin.
Diketahui, soal pengelolaan dana umat di ACT kini tengah menjadi sorotan. Masyarakat ramai menduga terjadi penyelewengan ataupun penggelapan di badan amal tersebut.
Melihat hal itu, pihak Bareskrim Polri pun telah turun tangan untuk mendalami atau penyelidikan terkait dengan hal tersebut.
Meski begitu, pihak ACT membantah semua isu miring atau negatif yang berkembang di tatanan masyarakat.
Comments ( 0 )