Aksi Bejat Kakek Predator Seks Lecehkan 12 Anak di Bawah Umur

Aksi Bejat Kakek Predator Seks Lecehkan 12 Anak di Bawah Umur

KABARINDO, KOTAWARINGIN BARAT - Seorang kakek berinisial SDN (50) yang juga seorang buruh sawit di Kecamatan Pangkalan Banteng, melakukan aksi bejat dengan melecehkan 12 anak di bawah umur di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani menuturkan, berdasarkan hasil pengembangan kepolisian yang semula dilaporkan jumlah korbannya ada 6 orang anak di bawah umur, kini jumlahnya meningkat menjadi 12 orang anak.

"Saat kita rilis tempo hari korban yang melaporkan baru 6 orang, saat ini jumlahnya bertambah menjadi 12 orang anak," ujar Rendra, Selasa (8/3/2022).

Ia mengungkapkan, perbuatan tidak sononoh tersebut dilakukan oleh SDN sejak 2019 silam. Rata-rata usia korban pemerkosaan dari 9 hingga 12 tahun.

Rendra menerangkan, perbuatan SDN baru terungkap pada 2022 ketika salah seorang korban melaporkan ke orangtuanya. sehingga keluarga melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.

Hingga akhirnya pelaku ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Kobar pada 22 Februari 2022 lalu.

Sebelumnya, aksi bejat SDN mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp50 ribu, jajan dan mengancam melakukan kekerasan terhadap korban hingga ancaman berbau mistis untuk menakuti korban agar bungkam.

Tersangka dikenal akrab dengan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya. Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka seringkali mengatakan anak memberikan ilmu pada anak tersebut. Kemudian diajak ke rumah kosong untuk dibacakan mantra.

Bahkan meski sudah ditangkap dari raut wajahnya tidak ada rasa penyesalan atas apa yang dilakukannya dan hal itu membuat pihak kepolisian geram. Terlebih rata-rata korbannya anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentanga penetapan peraturan pergantian Undang -Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.