Ardhito Pramono Direhabilitasi Enam Bulan di RSKO

Ardhito Pramono Direhabilitasi Enam Bulan di RSKO

KABARINDO, JAKARTA - Musisi Ardhito Pramono telah tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).

Seperti diketahui, Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi usai ditangkap karena kasus narkoba.

"Hari ini, tanggal 21 Januari 2022, kami kedatangan pasien dari Polres Jakarta Barat atas nama inisial AP," ujar Kabag Hukormas RSKO Bayu Kholi Nugroho kepada wartawan.

Sebelum menjalani proses rehab, pelantun lagu 'Bitterlove' itu akan diisolasi lebih dulu untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

"Pasien akan kami lakukan isolasi dahulu, (tes) PCR, dan nanti kalau nanti hasilnya baik, pasien akan dilanjutkan ke tahap berikutnya di RSKO," kata Bayu.

Adapun Ardhito telah menjalani asesmen dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP DKI Jakarta.

Rehabilitasi Enam Bulan

Hasilnya, Ardhito diizinkan menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

"Sesuai hasil dari TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama enam bulan," ucap Taufik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Namun, meskipun rehabilitasi disetujui, Ardhito tetapi akan menjalani proses hukum. 

Baca Juga: Demi Keselamatan, Atlet Diingatkan Tutup Mulut Soal HAM Selama Jalani Olimpiade Beijing 2022

"Untuk proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas-berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," kata Taufik.

Sebelumnya, Ardhito ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur, 12 Januari 2022 dini hari.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.

Atas kasus tersebut, Ardhito dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Sumber Berita: Kompas.com

Foto: Ardhito Pramono