Aturan Baru JHT: Sebelum Umur 56 Tahun Hanya Bisa Cairkan Sebesar 10 Persen

Aturan Baru JHT: Sebelum Umur 56 Tahun Hanya Bisa Cairkan Sebesar 10 Persen

KABARINDO, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para pekerja.

Aturan ini mengatur tentang tabungan di BPJS Ketanagakerjaan atau BPJamsostek hanya bisa dicairkan setelah pekerja telah berumur 56 tahun. Berikut ini beberapa faktanya:

JHT Baru Bisa Diklaim saat Berumur 56 Tahun

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pemerintah memutuskan untuk melarang pencairan dana JHT sebelum pekerja berumur 56 tahun.

Aturan baru ini telah ditandatangni pada 4 Februari 2022, dengan ini aturan lama yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 resmi dicabut. Manfaat JHT ini adalah bisa diberikan pada peserta yang sudah mencapai usia pensiun, peserta yang berhenti bekerja baik itu mengundurkan diri (resign), terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tidak lagi menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Pada aturan lama, JHT bisa dibayarkan tanpa ada batasan umur, secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah masa tunggu selama satu bulan terhitungs ejak tanggal pengunduran diri atau PHK.

Sedangkan pada aturan baru, Kemnaker menetapkan usia pensiun pada usia 56 tahun. Hal ini berlaku untuk pembayaran JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau kena PHK, harus menunggu usia peserta hingga 56 tahun.

JHT Bisa Dicairkan Sebesar 10 Persen Meskipun Pekerja Belum Berumur 56 Tahun

Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Soenaji mengatakan jika peserta tetap bisa mencairkan JHT-nya sebelum usia 56 tahun.

Namun, ada syarat-syaratnya dan juga dana yang diklaim tidak bisa 100 persen. JHT bisa dicairkan 10 persen untuk keperluan lain dengan syarat minimal kepesertaan sudah 10 tahun, dan 30 persen untuk kepemilikan rumah.

“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” ujar Dian, Sabtu (12/2).

Jika untuk pencairan saldo JHT secara penuh bisa dilakukan apabila peserta sudah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Sumber: Kumparan.com

Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Istimewa