Bareskrim Polri Ringkus Pembuat Oli Palsu yang Sudah Operasi Sejak 2017

Bareskrim Polri Ringkus Pembuat Oli Palsu yang Sudah Operasi Sejak 2017

KABARINDO, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial RP, terkait tindak pidana kasus dugaan pemalsuan oli yang telah beroperasi sejak 2017 hingga 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, perkara ini berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/0766/XII 2021/SPKT.DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI, tanggal 23 Desember 2021.

"Pelaku melakukan penjualan oli palsu tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan 2021," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik Dit Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di dua tempat yang merupakan milik dari tersangka. Dua lokasi itu yakni, pergudangan sentra industri terpadu tahap 1 dan 2 Blok J 1, Jalan Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Jakarta Utara dan kompleks pergudangan Arcadia Blok G 17, Batu ceper, Kota Tangerang, Banten.

Gatot menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga melakukan pemalsuan oli dengan berbagai jenis merek. Pelaku terlebih dahulu sudah menyediakan botol kosong oli baru, kemudian ditempelkan stiker sesuai dengan warna dan merk dagang botol oli.

"Kemudian, botol kosong yang sudah di tempel stiker diisi dengan oli yang sudah berada di drum-drum berisi oli yang sudah tersedia di dalam pabrik atau gudang, setelah botol berstiker di isi oli kemudian di tutup dengan manual atau dengan mesin otomastis, setelah botol terisi oli dan tutup diberi nomor, setelah botol-botol berstiker berisi oli dan ditutup dimasukan ke dalam dus-dus sesuai merk dagang untuk kemas dan dipasarkan," ujar Gatot.  Foto: Puteranegara Batubara