Bawaslu RI akan Bentuk Gakumdu Luar Negeri, Ini Tujuannya!

Bawaslu RI akan Bentuk Gakumdu Luar Negeri, Ini Tujuannya!

KABARINDO, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn JH Malonda menyampaikan bahwa lembaganya akan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) luar negeri. Hal ini dalam rangka untuk membantu Gakkumdu pusat dalam penegakan hukum pidana pemilu di luar negeri.

"Demi menegakkan hukum pemilu di luar negeri, kita akan membentuk gakumdu luar negeri, " katanya dikutip Kamis (14/9/2023).

Herwyn mengingatkan, pemilu di luar negeri juga memiliki masalah tersendiri. Misal, kejadian pada pemilu tahun 2019 di Malaysia. Kala itu, ada masalah pelanggaran pidana pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta penegakkan hukumnya bukan di wilayah yuridiksi Indonesia dan kebijakan hubungan luar negeri antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia.

"Harapannya Gakumdu luar negeri bisa membantu penegakan hukum pidana pemilu dan menguatkan pencegahan dugaan pelanggaran di luar negeri," ujarnya.

Selain itu, Herwyn meminta Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia bisa merekomendasikan kepada presiden untuk membantu penguatan peran Gakumdu. Herwyn menerangkan, gakumdu memiliki masalah teknis di daerah. Misalnya masalah sumber daya anggota gakumdu.

"Kita membutuhkan SDM (sumber daya manusia) dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Tetapi, tidak semua daerah, unsur kepolisian dan kejaksaan bisa menugaskan personilnya secara penuh untuk fokus bekerja di Gakumdu," tuturnya.

Di lain sisi, Sentra Gakumdu Pusat, kata dia, mengantisipasi kekurangan kuantitas dan kualitas SDM dengan menguatkan kapasitas yang ada. Pelatihan ini menurutnya juga akan melatih pengawas pemilu ad hoc (sementara). Sehingga, pengawas pemilu bisa membantu anggota gakumdu dalam bekerja.

"Pengawas ad hoc seperti Panwascam akan menerima pelatihan dalam penerimaan laporan, penanganan temuan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan serta untuk memberikan klarifikasi dan pemahaman dalam membaca unsur pidana pemilu," terangnya.

Terakhir, Herwyn menjelaskan, Bawaslu sudah pernah mengusulkan dalam tahapan revisi UU Pemilu sebelum penetapan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 agar polisi dan jaksa yang ditempatkan di Gakumdu sebagai suatu profesi, suatu jabatan jenjang karir, serta bisa menerima penghargaan atas kinerja di Bawaslu, seperti penyidik Polri dan penuntut umum jaksa di KPK.

"Biar Gakumdu ini menjadi jenjang karir bagi penyidik dan penuntut. Biar seperti KPK. Sehingga ada kefokusan penyidik dan penuntut umum dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu," pungkasnya.