Berantas Judol, OJK Sudah Blokir ±8.000 Rekening

Berantas Judol, OJK Sudah Blokir ±8.000 Rekening

Berantas Judol, OJK Sudah Blokir ±8.000 Rekening

Gandeng aparat penegak hukum

Surabaya, Kabarindo- Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, OJK selalu berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain, termasuk dengan aparat penegak hukum, karena OJK menjadi bagian dari SATGAS Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan seluruh stakeholder harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring, mengingat besarnya tantangan yang dihadapi, yang ditandai dengan semakin beragamnya aktivitas yang dilakukan.

“OJK telah melakukan pemblokiran terhadap ±8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD),” paparnya dalam Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisaris Bulanan November 2024 di Jakarta pada Jumat (13/12/2024).

Riyadi menegaskan, OJK telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening dormant, termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif, agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan.

Perlindungan konsumen

Dari aspek layanan konsumen, hingga 30 November 2024, OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Kemudian dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 November 2024, OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah ini, 14.364 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 986 pengaduan terkait investasi ilegal.

Sementara dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari hingga 30 November 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

OJK telah menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran. Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

“Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional,” ujar Riyadi.