BPOM Tarik 5 Obat Karena Mengandung EG/DEG!

BPOM Tarik 5 Obat Karena Mengandung EG/DEG!

KABARINDO, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops, terkait dengan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sebanyak 133 obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Hal itu diungkap dalam rilis terbaru BPOM, Minggu (23/10/2022).

Pada Konferensi Pers Kementerian Kesehatan tanggal 21 Oktober 2022 mengenai Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, telah diinformasikan 102 (seratus dua) produk obat yang digunakan pasien.

BPOM melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat, dengan hasil sebagai berikut: Dua puluh tiga produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai

Sedangkan, tujuh produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Sementara itu, tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman. Ketiga produk ini termasuk dalam 5 produk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 2022.

Kelima produk tersebut adalah:

- Termorex Sirup, produksi PT Konimex (obat batuk)

- Flurin DMP Sirup, produksi PT Yarindo Farmatama (obat batuk dan flu)

- Unibebi Cough Sirup, produksi Universal Pharmaceutical Industries (obat batuk dan flu)

- Unibebi Demam Sirup, produksi Universal Pharmaceutical Industries (obat demam)

- Unibebi Demam Drops, produksi Universal Pharmaceutical Industries (obat demam).

Adapun, BPOM masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 produk. BPOM juga melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

BPOM secara berkesinambungan juga melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.