Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolda DIY Copot AKP Mulyanto

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolda DIY Copot AKP Mulyanto

KABARINDO, YOGYAKARTA -,Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan akan mencopot AKP Mulyanto dari jabatannya selaku Kasat Lantas Polresta Sleman buntut kasus Hogi Minaya.

Hogi sebelumnya terseret proses hukum usai dua penjambret istrinya tewas saat dikejar olehnya.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo telah dinonaktifkan imbas perkara ini.

Menurut Anggoro, Mulyanto dicopot dari jabatannya berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda DIY.

"Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan, terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu," kata Anggoro.

"Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas, sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat," sambungnya.

Dasar pencopotan Mulyanto ini serupa dengan alasan penonaktifan Edy yang dugaannya tidak melakukan pengawasan dalam penanganan perkara Hogi.

Keputusan penonaktifan Edy tertuang dalam Surat perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026. Edy akan melaksanakan tugas sebagai Pamen Polda DIY.

Anggoro sementara juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman, yakni Kombes Pol Roedy Yoelianto yang kini me menjabat selaku Dirresnarkoba Polda DIY.

"Kejadian Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi, menyebabkan proses penyidikan terganggu. Sehingga apa yang hari ini kita alami, itu terjadi. Ini yang tidak diharapkan," tegas Anggoro.

Kata Anggoro, baik Edy maupun Mulyanto juga akan diperiksa oleh bidang Propam Polda DIY.

"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas," kata Anggoro.

Peristiwa kecelakaan yang menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.

Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).

Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.