Dahsyat, Harta Bupati Pati Sudewo yang Ditangkap KPK Rp31,5 Miliar
Bupati Pati Sudewo. (FOTO : ISTIMEWA).
________
JAKARTA – Bupati Pati Sadewo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (19/1/2025) ternyata kaya raya.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 April 2025. Harta kekayaan Sudewo mencapai Rp31,5 miliar.
Sudewo memiliki 31 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah seperti Surakarta, Pati, Yogyakarta, Bogor, Wonogiri, Pacitan, Blora, Tuban dan Depok dengan nominal Rp17,03 miliar.
Sudewo juga memiliki mobil mewah diantaranya BMW, Toyota, Mitsubishi. Rinciannya, BMW X5 tahun 2023 seharga Rp1,9 miliar, Toyota Land Cruiser 2019 senilai Rp1,9 miliar, Toyota Alphard 2024 senilai Rp1,7 miliar, Toyota Harrier Jeep 2014 senilai Rp400 juta, Mitsubishi Pajero Sport Jeep 2019 senilai Rp287 juta dan Toyota Innova tahun 2013 sebesar Rp120 juta.
Sudewo juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp795 juta, surat berharga Rp5,39 miliar serta kas dan setara kas Rp1,96 miliar.
Bupati Pati Sudewo ditangkap KPK Senin (19/1/2025).“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di Pati adalah saudara SDW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (19/1/2025).
Sudewo belum diterbangkan ke Jakarta. Pemeriksaan Sudewo dilakukan di Polres Kudus. KPK memiliki 1×24 jam untuk menetapkan status Sudewo serta pihak yang bersangkutan dengan kasus yang menjeratnya.
Sudewo sempat terseret dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam perkara tersebut, Sudewo pernah diperiksa KPK dan membantah menerima aliran suap.
Sudewo sempat didemo warganya pada Agustus 2025 silam. Penyebabnya, kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Bahkan, Sudewo dinilai menyakiti hati masyarakat, yang mempersilakan berunjuk rasa hingga 5.000 ataupun 50.000 orang sekalipun.
DPRD Pati pun menggunakan hak angket atas kontroversi tersebut. Namun, rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (31/10/2025), memutuskan tidak mengusulkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo ke Mahkamah Agung. Dalam rapat paripurna itu, hanya 13 dari total 49 anggota DPRD Pati yang setuju Sudewo dimakzulkan.
Comments ( 0 )