DPR Bantah Pengakuan Dahlan Iskan Soal Anggotanya Minta THR ke PLN
KABARINDO, JAKARTA - Pernyataan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan terkait anggota DPR meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke PT PLN (Persero) dibantah oleh Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza.
Atas pengakuan Dahlan Iskan, hal ini terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Direktur Utama PLN. Anggota DPR yang dimaksud berasal dari komisi yang membawahi BUMN, yaitu Komisi VI.
Faisol membantah pengakuan Dahlan Iskan. Kemudian ia menyarankan kalau memang tudingan itu benar, ia meminta agar Dahlan Iskan membeberkan siapa saja nama yang meminta THR ke PLN. Ia juga meminta agar pak Dahlan menyebutkan kapan terjadinya kejadian itu.
“Biar tidak ada fitnah, sebaiknya Pak Dahlan buka saja namanya dan kapan itu terjadi. Termasuk direksi yang datang melapor ke Pak Dahlan. Jangan kemudian orang berpikir apa yang disampaikan Pak Dahlan itu betul adanya,” kata Faisol, Senin (10/1/2022).
Faisol menegaskan bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi ketika ia memimpin Komisi VI. Ia menilai, hal itu tidak pernah terjadi di era sebelumnya.
“Selama periode sekarang saya jamin tidak ada. Saya kira sebelumnya juga tidak ada. Bahaya kalau Pak Dahlan yang saya kenal punya integritas melempar fitnah,” katanya.
Ia pun meminta agar hal ini ditanyakan ke PLN, agar terkuak tuduhan itu benar atau tidak.
“Tanya saja ke PLN yang sekarang apakah ada praktek begitu apa nggak,” katanya.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menjelaskan, DPR merupakan mitra strategis PLN khususnya pada sisi legislasi atau anggaran dan pengawasan. Sebagai BUMN pihaknya sangat mendengar masukan yang diberikan oleh anggota DPR.
“Hubungan kami dengan para anggota dewan merupakan hubungan profesional pada tiga sisi fungsi DPR tadi, dan tidak pernah ada permintaan di luar hubungan profesional tersebut,” katanya.
Dia juga berani memastikan jika PLN selalu menjalankan tata Kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dalam semua aktivitas perusahaannya.
Sumber: Detik.com
Foto: Lamhot Aritonang/Detik.com
Comments ( 0 )