Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding dengan 8 Poin Keberatan

Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding dengan 8 Poin Keberatan

KABARINDO, JAKARTA - Gaga Muhammad melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid dan ibunda, Janariyah, mengajukan banding atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mendiang Edelenyi Laura Anna.

Ada delapan poin yang diajukan dalam banding tersebut.

"Dari penasihat hukum Gaga Muhammad sudah diserahkan ke Paniteraan dan ini sudah saya sampaikan. Dan ini tanggal bahwa memori banding sudah diterima secara resmi. Persoalan apa yang ada di memori banding yang setebal 44 halaman, saya hanya memberikan ilustrasinya, inti sarinya ada ada 8 alasan ajukan banding," buka Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (8/2/2022).

Delapan Poin Banding 

Poin pertama adalah, Fahmi menjelaskan bahwa ada kekeliruan soal kelumpuhan yang dialami oleh Laura Anna.

Menurut Fahmi fakta Laura Anna mengalami lumpuh pada tanggal 8 Desember 2019 itu tidak benar.

BACA JUGA: 

GoTix dan Ditlantas Polda Metro Jaya Hadirkan Sentra Vaksinasi Booster di Senayan Park

Kemudian yang pertama Fahmi menyebut bahwa ada kekeliruan soal Laura Anna mengalami kelumpuhan di tanggal 8 Desember 2019. Menurut Fahmi faktanya tak seperti itu.

"Yang kedua, terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad. Jadi Gaga Muhammad lalai, iya. Tapi menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti di persidangan ini," ungkapnya.

"Yang ketiga ada bukti-bukti yang tidak pernah disahkan dalam persidangan tapi dijadikan dasar untuk mempertimbangkan dan memutus Gaga Muhammad dihukum 4 tahun 6 bulan. Jadi itu alasan ketiga," lanjutnya.

Kemudian keempat adalah soal hukuman penjara 4 tahun 6 bulan yang dinilai jauh dari keadilan. Sedangkan yang kelima Gaga Muhammad merasa keberatan dengan hukumannya kerena dituding membela diri.

"Alasan keenam jadi menyimpulkan bahwa Gaga itu tidak pernah memberi bantuan, padahal ada 1 tahun menghabiskan waktunya untuk menjaga korban. Sedangkan alasan ketujuh, menyamakan antara kelalaian dan kesengajaan. Kecelakaan itu kelalaian sedangkan kesengajaan itu dicampuradukkan dalam pemahaman ini. Jadi seolah-olah apa yang dilakukan Gaga itu tindak pidana kesengajaan," imbuh Fahmi.

"Kedelapan, tidak bisa memahami tentang pemahaman musibah, bahwa kecelakaan itu musibah, tidak ada satupun manusia yang menginginkan mengalami kecelakaan," pungkasnya.

Sumber Berita: Detikcom

Foto: Detikcom