Ini Anjuran WHO dan CDC soal Vaksin Booster

Ini Anjuran WHO dan CDC soal Vaksin Booster

KABARINDO, JAKARTA – Penyuntikan dosis ketiga atau booster vaksin Covid-19 di Indonesia mulai dilakukan pada Januari 2022. Vaksin booster disediakan untuk menciptakan kekebalan komunal, imbas Covid-19.

Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan penyuntikan vaksin dosis ketiga ini bisa dilakukan pada 12 Januari 2022. Ada baiknya masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu, bagaimana mekanisme vaksin booster yang akan didapatkan.

Menurut informasi yang disampaikan oleh WHO dalam artikel ‘Rekomendasi Interim untuk Pengguna Vaksin Covid-19 Moderna Mrna-1273’, dosis ulangan atau vaksin booster bisa diterima setelah seseorang sudah menerima 2 dosis vaksin sebelumnya secara lengkap.

 Antibodi akan tetap terdokumentasikan 6 bulan usai penyuntikan dosis kedua. Sementara itu, pemberian vaksin booster yang homolog maupun vaksin booster jenis lainnya bisa dilakukan sesuai dengan pengumpulan data lebih lanjut dan lengkap.

WHO menganjurkan, vaksin Covid-19 yang diterima masyarakat pada dosis 1 dan 2 haruslah berasal dari jenis yang sama. Apabila berbeda, maka dosis ketiga jenis apa pun tidak direkomendasikan untuk diberikan.

Meskipun demikian, studi mengenai hal ini masih terus dilakukan. Menurut Jonathan Abraham, Asisten Profesor Mikrobiologi di Harvard Medical School, penyuntikan vaksin booster bisa meningkatkan jumlah dan kualitas antibodi penerimanya. Sehingga, sistem kekebalan tubuh penerima akan lebih mengenali patogen. Hal ini dinamakan dengan proses pematangan afinitas.

Dalam kasus Covid-19, antibodi seseorang yang sudah mendapatkan vaksin booster akan lebih efektif mengenali varian baru yang telah bermutasi. Keterangan tersebut disampaikan Abraham dalam situs the Harvard Gazette milik Universitas Harvard.

Diketahui, jenis vaksin booster yang akan digunakan di Indonesia masih menunggu rekomendasi resmi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Diketahui, jenis vaksin booster yang akan digunakan di Indonesia masih menunggu rekomendasi resmi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Sementara itu, CDC (Centers for Disease Control and Prevention) memberikan beberapa ketentuan bagi warga yang ingin mendapatkan vaksin booster. Bagi penerima vaksin sebelumnya dengan jenis Moderna, harus sudah berusia 18 tahun atau lebih agar bisa mendapatkan vaksin dosis ketiga.

Dosis ketiga ini bisa didapat dengan jeda waktu 6 bulan, usai penyuntikan 2 dosis sebelumnya. Jenis vaksin yang bisa digunakan sebagai booster adalah Pfizer-BioNtech atau Moderna. Bagi masyarakat yang sudah vaksin menggunakan jenis Johnson & Johnson’s atau Janssen, CDC mengimbau untuk melakukan vaksin booster 2 bulan setelah vaksin 2 dosis sebelumnya.

Jenis vaksin yang bisa digunakan sebagai booster adalah Pfizer-BioNtech atau Moderna. Usia si penerima juga harus berusia 18 tahun atau lebih. Untuk penerima vaksin dosis 1 dan 2 Pfizer-BioNtech, penyuntikan vaksin dosis ketiga juga bisa menggunakan Pfizer-BioNtech dan Moderna.

Masyarakat bisa menerima vaksin booster ini 5 bulan usai mendapat vaksin dosis 1 dan 2. Usia penerima juga harus 18 tahun ke atas. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan mereka yang berusia 16-17 tahun bisa mendapatkan vaksin booster ini.