Ponpes Ndholo Kusumo Dibekukan, 252 Santri Dipulangkan

Ponpes Ndholo Kusumo Dibekukan, 252 Santri Dipulangkan

KABARINDO, JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) telah membekukan seluruh aktivitas di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Hal itu buntut kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh ponpes tersebut terhadap sejumlah santriwati.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Pati, Ahmad Syaikhu, mengungkapkan, pada 28 April 2026 lalu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) telah menerbitkan surat rekomendasi. Salah satu poin yang termaktub dalam surat tersebut adalah penghentian sementara penerimaan santri/santriwati baru oleh Ponpes Ndholo Kusumo.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa semua santri yang berjumlah 252 itu sudah kami pulangkan ke rumah orang tua masing-masing. Terkecuali kelas VI karena mereka ada ujian madrasah," kata Syaikhu kepada Republika, Selasa (5/5/2026).

Dia menambahkan, para siswa kelas VI tersebut dititipkan ke rumah salah satu guru yang lokasinya tak jauh dari Ponpes Ndholo Kusumo. Namun mereka tetap diperhatikan dan didampingi. "Bagi siswa yang lain sudah kami pulangkan, pembelajarannya lewat daring," ujarnya.

Syaikhu mengatakan, dengan demikian, saat ini sudah tak ada lagi aktivitas di lingkungan Ponpes Ndholo Kusumo. "Untuk pondoknya, untuk madrasahnya, pagarnya, semuanya dikunci. Tidak ada yang masuk. Sudah aman, tidak ada santrinya," ucapnya.

Dia mengungkapkan, lembaga pendidikan di Ponpes Ndholo Kusumo terdiri dari raudatul atfal, madrasah ibtidaiah, SMP, dan madrasah aliah. Total santrinya per 27 April 2026 adalah 252 orang.

Menurut Syaikhu, izin Kemenag untuk Ponpes Ndholo Kusumo diterbitkan pada Oktober 2021. Namun dia menduga, aktivitas di ponpes tersebut sudah berlangsung sebelum terbitnya izin.

Kekerasan Seksual Diduga Sejak 2020

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyatama mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual yang dilakukan Ashari bin Karsana, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, terhadap sejumlah santriwati, telah berlangsung sejak 2020. Ashari baru ditetapkan tersangka atas kasus tersebut pada 28 April 2026 lalu.

Dika mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual oleh Ashari dilaporkan ke Polresta Pati pada Juli 2024. "Kasus ini bermula dengan adanya laporan polisi pada tahun 2024 di bulan Juli, dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual. Jadi waktu kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024," ucapnya ketika diwawancara pada Senin (4/5/2026).

Dia menambahkan, pelapor kasus tersebut adalah santriwati berinisial FA. "Pada saat kejadian tahun 2020, usianya masih 15 tahun. Dengan terlapor atas nama Ashari bin Karsana," ujarnya.

Dika menerangkan, dalam melakukan perbuatan cabulnya, Ashari menggunakan dalil-dalil agama. "Jadi modusnya meyakinkan, mendoktrin kepada santriwatinya dengan doktrin yakni tarekat, yang intinya di situ murid harus nurut dengan guru. Dalam hal ini di pesantren, santriwati harus nurut dengan ustaz maupun kiai," ucapnya.

Menurut Dika, pada 2024, terdapat lima terduga korban yang melaporkan Ashari. Namun tiga di antaranya kemudian mencabut laporannya. Kendati demikian, Dika memastikan pencabutan laporan tersebut tak menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan. "Karena ini bukan delik aduan, ini delik umum," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, mengamankan beberapa barang bukti, dan melaksanakan olah TKP di Ponpes Ndholo Kusumo. "Kita sudah menetapkan juga yang bersangkutan sebagai tersangka pada tanggal 28 April kemarin," ujarnya.

Saat ditanya soal dugaan korban pencabulan Ashari mencapai 50-an santriwati, Dika belum dapat mengonfirmasi. "Saya sudah cek langsung di penyidikan, bahkan saksi, termasuk tiga yang mencabut laporannya, itu di kita (terduga korban) baru lima," ucapnya.

 

Dika pun mendorong jika terdapat terduga korban kekerasan seksual oleh Ashari lainnya untuk segera melapor. Dia mengapresiasi terduga korban yang telah berani buka suara, bahkan melaporkan perbuatan Ashari.

Dika mengatakan, dalam kasus ini, Ashari dijerat Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Ashari turut dikenakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Belum Ditahan

Dika mengungkapkan, Ashari sudah diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (4/5/2026). "Namun saat ini kita sampaikan ke media bahwasannya kita masih menunggu yang bersangkutan. Belum datang," ucapnya ketika diwawancara pada Senin sore.

Dia kemudian mengonfirmasi bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Ashari. Dika mengatakan Ashari akan ditunggu hingga Senin malam untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. "Kalau tidak datang tentunya kita ada upaya hukum yang lainnya," ujarnya.

Dika lantas menanggapi pertanyaan mengapa pihaknya tak kunjung melakukan penahanan terhadap Ashari yang telah ditetapkan tersangka sejak 28 April 2026. "Jadi kemarin banyak juga pertanyaan dari rekan-rekan media, kenapa kok belum ditangkap, (padahal) sudah ditetapkan tersangka. Jadi kami penegak hukum komitmennya sama, kita ingin kasus ini cepat selesai," ucapnya.

Source: Republika