Insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah Produk Otomotif Diperpanjang
KABARINDO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah menyetujui perpanjangan insentif untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Perpanjangan ini berbeda-beda tergantung harga, misal untuk mobil.
Mobil di bawah Rp200 juta dikenakan PPnBM tiga persen yang akan dibayarkan pemerintah selama kuartal I 2022.
"Pada kuartal kedua, 2 persen PPnBM ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal 4 (masyarakat) bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen," kata Airlangga.
Sedangkan untuk mobil seharga Rp200-500 juta, PPnBM sebensar 15 persen akan dibantu oleh pemerintah.
"Di kuartal I sebesar 50 persen (dari PPnBM) ditanggung pemerintah, jadi masyarakat membayar 7,5 persen. Di kuartal kedua (masyarakat) membayar 'full' sebesar 15 persen," kata Airlangga.
Insentif Properti
Selain otomotif, Presiden Jokowi juga perpanjang insentif fiskal properti alias Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga bulan Juni mendatang.
Rumah di bawah Rp2 miliar diberi PPN DTP 50 persen, dihitung sejak awal pembelian.
Sedangkan rumah Rp2-5 miliah mendapat PPN DTP sebesar 25 persen.
Selain itu Presiden Joko Widodo juga menyetujui bantuan sosial tunai untuk Pedagang Kaki Lima, warung, serta nelayan.
Sumber: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )