Kasus Ardhito Pramono dan Fico Fachriza Tidak Ada Keterikatan Satu Sama Lain

Kasus Ardhito Pramono dan Fico Fachriza Tidak Ada Keterikatan Satu Sama Lain

KABARINDO, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah adanya keterkaitan antara satu artis dengan artis lainnya yang tertangkap karena kasus narkoba pada awal tahun 2022 ini.

"Pengungkapan ini dari para tersangka ada memiliki keterkaitan, ada yang kemarin sempat memiliki keterkaitan seperti Jeff Smith dengan Naufal Samudera memesan melalui orang yang sama. Tapi yang lain berbeda dan jenis narkotikanya berbeda-beda. Ada yang sabu, ganja dan tembakau sintetis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Seperti diketahui sebelumnya, setidaknya ada empat figur publik yang ditangkap karena kasus narkotika pada awal tahun 2022 ini.

Mulai dari Naufal Samudra, Veline Chu, Ardhito Pramono, sampai yang terbaru Fico Fachriza.

Baca Juga: 6 Fakta Komika Fico Fachriza Tersangka Kasus Tembakau Gorilla

Dari keempat nama tersebut, Naufal Samudra dibebaskan karena kepolisian tidak menemukan barang bukti dan hasil tes urine kekasih Dinda Kirana itu dinyatakan negatif.

"Dalam hal ini penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak menyasar pada kalangan tertentu. Tapi pada semua masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini penyalahgunaan pemakaian narkotika," ujar Zulpan.

Baca Juga: 6 Fakta Komika Fico Fachriza Tersangka Kasus Tembakau Gorilla

Selain itu, Zulpan juga menegaskan bahwa pihak kepolisian sudah punya daftar artis yang akan ditangkap.

"Kita tidak memiliki daftar list seperti yang disampaikan seperti itu," ujar Zulpan.

Fico Fachriza Ditangkap pada Kamis (13/1/2022)

Adapun yang terbaru penangkapan Fico Fachriza dilakukan pada hari Kamis (13/1/2022).

Berdasarkan keterangan kepolisian, Fico diamankan petugas pada Kamis (13/1/2022) di kediamannya di Kota Depok sekitar pukul 18.15 WIB oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan resminya mengungkap bahwa Fico menggunakan tembakau sintetis tersebut untuk keperluan tidur.

"Yang bersangkutan dipersangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 3009 tentang Narkotika, pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menerangkan, Jumat 14 Januari 2022.

Atas perbuatan itu Fico Fachriza ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman paling berat 12 tahun penjara.

Sumber foto; Istimewa