Kasus Istri Dituntut Suami karena KDRT Psikis, Istri Divonis Bebas

Kasus Istri Dituntut Suami karena KDRT Psikis, Istri Divonis Bebas

KABARINDO, KARAWANG - Kasus istri yang dituntut suami karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya menemui titik terang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberikan vonis bebas kepada sang istri, Valencya alias Nengcy Lim (45 tahun).

Dalam sidang, Valencya terbukti tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Ismail Gunawan.

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian putusan PN Karawang.

Keputusan ini diambil dari keterangan saksi dan fakta persidangan yang ada.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Valencya melanggar Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kasus ini kemudian jadi perhatian khalayak umum dan jadi sorotan media.

Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan sampai mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan pengujian khusus atas tuntutan terhadap Valencya tersebut.

Hakim kemudian juga melihat tuntutan KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan, pertimbangan yang membuat majelis hakim membebaskan Valencya.

Sumber: Antara
Foto: Antara