Kata BPJamsostek soal JHT yang Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun

Kata BPJamsostek soal JHT yang Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun

KABARINDO, JAKARTA - BPJamsostek akhirnya buka suara soal aturan jaminan hari tua (JHT) yang baru bsia diambil lagi setelah peserta berusia 56 tahun.

Sebagai informasi dalam aturan lama, JHT dapat dicairkan peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

Adapun ketentuan baru mengenai perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayara Jaminan Hari Tua.

Terkait hal tersebut  Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji menjelaskan bahwa sebenarnya dana JHT itu bisa dicairkan sebagian meski belu berusia 56 tahun.

Rincian dari pencairan itu adalah 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen  untuk keperluan lain. Namun, ketentuannya adalah minimal kepesertaan 10 tahun.

"Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," ungkap Dian dikutip dari CNN Indonesia.

Manfaat Layanan Tambahan

Dian mengungkap bahwa para peserta JHT juga masih bisa memanfaatkan fasilitas lain seperti Manfaat Layanan Tambahan (MLT)

MLT itu berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.

BACA JUGA: Sempat Viral Tuding Gofar Hilman Lakukan Pelecehan, Quweenjojo Minta Maaf

Peserta juga bisa melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

Dian memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan program JHT sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," tulis Pasal 5(1) Permenaker 19/2015.

Sumber/Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Istimewa