KBS Tampil Tanpa Amunisi Asing, Administrasi Jadi Penghalang

KBS Tampil Tanpa Amunisi Asing, Administrasi Jadi Penghalang

KABARINDO, SOLO — Kesatria Bengawan Solo (KBS) harus menghadapi laga lanjutan Indonesian Basketball League (IBL) dengan keterbatasan kekuatan. Tiga pemain asing yang sedianya menjadi tumpuan belum dapat diturunkan lantaran belum terpenuhinya kelengkapan izin kerja sebagaimana diwajibkan regulasi kompetisi.

Mengacu pada Peraturan Pertandingan IBL (PP IBL) versi 10 Bab III Pasal 5 ayat 2, setiap pemain asing wajib mengantongi visa kerja sebagai pemain serta KITAS sebelum tampil di pertandingan resmi. Hingga mendekati waktu pertandingan, persyaratan tersebut belum sepenuhnya dipenuhi oleh KBS, sehingga status ketiga pemain asing dinyatakan belum memenuhi syarat bermain.

Dari sisi federasi, proses administrasi awal sebenarnya telah berjalan. Pada 12 Desember 2025, KBS mengajukan permohonan rekomendasi pemain asing kepada IBL yang kemudian diteruskan ke DPP PERBASI. Rekomendasi resmi pun terbit pada hari yang sama. Proses Letter of Clearance (LOC) masing-masing pemain juga tercatat telah diselesaikan sesuai ketentuan, baik melalui penerbitan ulang maupun konfirmasi masa berlaku.

Namun demikian, tahapan krusial berikutnya masih menjadi kendala. Klub tetap diwajibkan mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) beserta dokumen pendukung lainnya, termasuk bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DPTKA). Tanpa dokumen tersebut, diskresi yang memungkinkan pemain asing diturunkan—sebagaimana dapat diberikan jika proses perizinan telah berjalan lebih dari 15 hari kerja—tidak dapat diterapkan.

IBL sejatinya membuka ruang kebijakan dengan syarat klub mampu menunjukkan bukti proses pengurusan serta pembayaran DPTKA. Dalam kasus KBS, dokumen pendukung tersebut belum tersedia, sehingga ruang diskresi belum terpenuhi. Padahal, pada Technical Meeting sehari sebelum pertandingan, kedua tim sempat sepakat memberi waktu hingga 90 menit jelang tip-off untuk melengkapi kelengkapan administrasi sesuai dokumen pelaksanaan pertandingan IBL.

Sekretaris Jenderal DPP PERBASI, Nirmala Dewi, menegaskan bahwa peran federasi telah dijalankan sesuai prosedur. “DPP PERBASI telah menerbitkan rekomendasi pemain asing Kesatria Bengawan Solo pada 12 Desember 2025 setelah menerima permohonan resmi melalui IBL. Selanjutnya, pemenuhan izin kerja merupakan kewenangan dan tanggung jawab klub sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama IBL Junas Miradiarsyah menegaskan komitmen liga dalam menegakkan regulasi. “IBL perlu memastikan seluruh pemain, baik lokal maupun asing, memenuhi persyaratan administrasi dan hukum sebelum bermain. Setiap musim, regulasi harus dijalankan secara konsisten,” jelasnya.

Penerapan aturan ini menjadi penegasan komitmen bersama antara liga, federasi, dan klub untuk menjaga profesionalisme serta tata kelola kompetisi yang sehat. Di tengah ketatnya persaingan IBL, kepatuhan administrasi pun menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan sebuah tim menuju prestasi.