Kejagung RI Tangkap 1Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Proyek BTS

Kejagung RI Tangkap  1Tersangka  Terkait Dugaan Korupsi Proyek BTS

KABARINDO, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WP terkait tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang menyeret nama eks Menkominfo Johnny G Plate.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, WP ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

“Senin 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB, dan bertempat di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP (orang kepercayaan tersangka IH),” kata Ketut, Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, setelah ditangkap, WP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

“Setelah berhasil diamankan, saksi WP dihawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif. Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketut menyebutkan tersangka WP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Kejagung RI telah menetapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.

Dapatkan Voucher menarik yang diperbarui tiap hari! | Fashion Wanita dan Pria | Fashion Muslim | Pakaian Olahraga

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.