Kejagung RI Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Waskita!

Kejagung RI Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan  Korupsi PT Waskita!

KABARINDO, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Dua dari tiga tersangka tersebut merupakan Direktur PT Waskita Karya.

Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya Periode Juli 2020 - Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma (THK); Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya Periode Mei 2018 - Juni 2020, Haris Gunawan (HG) serta Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa (NM).


"Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Kamis (15/12/2022).

Tim Kejagung langsung melakukan proses penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. Para tersangka bakal ditahan selama 20 hari masa penahanan pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak hari ini. "Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto (BR) sebagai tersangka dalam perkara ini. Bambang Rianto ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 5 Desember 2022.

Dalam perkara ini, tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Bambang Rianto. Mereka diduga menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Di mana, guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sementara itu, tersangka Nizam diduga berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.