KPK Terima Kabar Ada Praktik Suap Masuk SMA Negeri

KPK Terima Kabar Ada  Praktik Suap Masuk SMA Negeri

KABARINDO, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku mendapat kabar bahwa praktik suap dalam dunia pendidikan bukan hanya terjadi di perguruan tinggi. Ia mengantongi informasi bahwa praktik suap juga terjadi di tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN).

Berdasarkan rumor atau kabar yang diterima Alex -sapaan karib Alexander-, ada praktik dugaan suap penerimaan siswa untuk masuk SMA Negeri. Di mana, diduga ada upaya meloloskan siswa agar diterima di SMA Negeri tertentu dengan menyuap oknum pejabat sekolah.

"Sebetulnya bukan hanya perguruan tinggi loh. Dalam proses penerimaan siswa baru di SMA pun seperti itu rumornya," kata Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

"Berapa kuota yang diterima secara online sebenarnya, tapi praktik sebenarnya kalau kita cek sebenarnya ada penambahan dari jumlah yang diterima secara online," sambungnya.

Alex menyatakan prihatin atas praktik dugaan suap yang terjadi di dunia pendidikan. Padahal, kata Alex, sekolah atau perguruan tinggi merupakan tempat untuk membentuk karakter budaya antikorupsi dan integritas.

"Tapi ternyata disusupi hal seperi itu. Makanya kami enggak berkecil hati, kami punya kedeputian pendidikan yang salah satu tujuannya adalah bagaimana kita bisa mendorong terciptanya budaya antikorupsi dan budaya integritas terutama di tataran pendidikan formal," terangnya.

"Mudah-mudahan enggak sebatas lips service, retorika, ketika kampus mengundang kami mengundang kami sosialiasi budaya antikorupsi, ternyata praktiknya masih ada," sambung Alex.

Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan praktik suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Foto : Freepik