Mafia Bola Liga 2: Kapolri Umumkan Vigit Waluyo Tersangka Kasus Pengaturan Skor!
KABARINDO, SURABAYA - Satgas Antimafia Bola menetapkan Vigit Waluyo (VW) sebagai tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing Liga 2. Nama Vigit diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Jenderal Listyo Sigit.
Selain Vigit Waluyo, satgas juga menetapkan tujuh tersangka mafia bola lainnya. Empat di antaranya merupakan wasit bernama Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi.
Tiga orang lainnya adalah asisten manajer klub yakni Dewanto Rahadmoyo Nugroho, LO Wasit Kartiko Mustikaningtyas, dan satu orang yang berstatus DPO yakni Gregorius Andi Setyo.
Pengungkapan pertama adalah kasus match fixing yang kemudian kami temukan ada upaya pengaturan skor agar klub lolos degradasi. Ini semua adalah hasil data intelijen, ada salah satu aktor intelektual, namaya cukup malang melintang, inisial VW. Alhamdulillah ini bisa kami ungkap," kata Kapolri Listyo Sigit kepada awak media di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).
"Secara umum kami mengindikasi pihak klub melobi perangkat pertandingan untuk bisa memenangkan klub, pihak klub telah mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk melobi wasit, ada 19 saksi, dan 8 tersangka," ujar Kasatgas Antimafia Bola Asep Edi Suheri yang menimpali.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan match fixing yang terjadi pada Liga 2 2018 yang melibatkan PSS Sleman Vs Madura FC. Dalam laga tersebut terjadi beberapa kejanggalan; gol pemain Madura Usman Pribadi dianulir dengan vonis offside dan disahkannya gol bunuh diri bek Madura Muhammad Choirul Rifan yang dalam prosesnya offside.
Adapun Vigit yang dianggap sebagai aktor intelektualnya sebenarnya sudah disanksi PSSI larangan terlibat di sepakbola seumur hidup karena masalah ini pada 2019. Kali ini ia dijerat hukum negara karena perbuatannya itu.
"Kami telah mengamankan barang bukti, berkas perkara sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung, kami menunggu perintah berkas P21. tersangka VW akan kami perlihatkan," tutur Asep.
"VW sudah diperiksa 2 kali, yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Kalau ada surat itu bahwa yang bersangkutan tidak dapat dilakukan penanganan, VW kami tetap monitor, kalau sudah P21 akan dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Comments ( 0 )